Pria di Palembang Bunuh Tetangganya Karena Kesal Dituding Informan Polisi, Begini Kronologinya
Kasus pembunuhan Ali Saibi alias Febi (50) warga Lorong Sehati Keluragan 11 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, Sumatera Selatan akhirnya terungkap.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kasus pembunuhan Ali Saibi alias Febi (50) warga Lorong Sehati Keluragan 11 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, Sumatera Selatan akhirnya terungkap.
Pelakunya tak lain adalah tetangga korban bernama Gunawan (40).
Pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit pelaku terhardap korban.
Peristiwa tersebut terungkap berawal dari postingan instagram netizen menemukan sesosok mayat terkapar di lorong, Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kejadian pembunuhan bermula saat korban Febi memberikan uang Rp2,5 juta dan meminta pelaku untuk mencari serta membeli Narkoba jenis sabu sekitar pukul 10.00, Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: Viral Penemuan Mayat di Palembang Terlihat dari LRT, Tergeletak di Atap Gedung Bekas Kantor Parpol
Namun, barang yang dicari pelaku dengan tujuan hendak dijual kembali tidak ada alias zonk.
Karena tidak mendapatkan apa yang dicari, pelaku kembali menemui korban dengan tujuan mengembalikan uang Rp2,5 juta sekitar pukul 15.30.
Tidak mendapatkan apa yang diinginkan, korban (Febi) malah mengamuk marah marah dengan pelaku dan menuduh pelaku seorang informan polisi.
Baca juga: VIRAL Video Pria Diduga Dosen Hajar Bocah di Palembang, Korban Dibenturkan ke Tembok dan Dipukuli
Tak terima dituduh informan polisi, Gunawan naik pitam.
Tanpa pikir panjang, dia pulang dan kembali menghadapi Febi dengan membawa sebilah pisau.
Cekcok mulut pun terjadi, keduanya saling beradu mulut dan mengajak duel.
Belum sempat duel, korban sudah ditusuk duluan oleh pelaku dari belakang sehingga korban mengalami luka tusuk hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir karena kehabisan darah.
"Dari laporan yang masuk di kami, kami langsung mencari dan akhirnya mengendus keberadaannya di desa Rambutan. Setelah kami tahu tempat persembunyiannya langsung kami ringkus,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Minggu (16/5/2021).
Baca juga: Pria di Palembang Ini Dirampok Teman Sendiri, Awalnya Minta Ditemani Beli Mobil
Pelaku pembunuhan, Gunawan ini ditangkap tanpa perlawanan.
“Ketika kami ringkus di desa Rambutan Banyuasin, pelaku ini mengaku bersalah dan langsung digiring ke Polrestabes Palembang,” kata Tri.
Saat meringkus pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam (sajam) yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
Gunawan ditangkap, Minggu (16/5/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Pengakuan pelaku
Gunawan hanya pasrah dan mengaku salah ketika diringkus polisi.
"Saya ngaku salah pak. Saya nyerah pak," kata Gunawan mengangkat kedua tangan sembari bersujud di hadapan petugas.
Gunawan pun mengatakan sempat mengaku kesal karena dituduh korban sebagai informan polisi.
“Awalnya saya disuruh cari sabu pak dan diberikan uang Rp 2,5 juta. Tapi setelah saya cari barang itu dimana-mana tidak ada. Pas saya mau mengembalikan uangnya, eh saya malah dituduh informan polisi," katanya.
"Ya saya marah pak, kami sempat cekcok kemudian dia nantangi saya. Karena kesal, saya pulang ke rumah ambil pisau dan saya tusuk dari belakang tapi saya enggak ada niat membunuh, nian pak," lanjut dia.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3, yakni melakukan penganiyaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia terancam kurungan penjara 15 tahun.
Penulis: Melisa Wulandari
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Gara-gara Tak Dapat Sabu & Kesal Dituduh Cepu, Penyebab Pembunuhan di Lorong Indrawati 11 Ulu