Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudapaksa Keponakan, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa, Korban Teriak saat Pelaku di Kamar Mandi

Seorang paman di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara tega merudapaksa keponakannya sendiri.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Rudapaksa Keponakan, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa, Korban Teriak saat Pelaku di Kamar Mandi
Serambi Indonesia/Net
Seorang paman di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara tega merudapaksa keponakannya sendiri. Pelaku babak belur dihajar massa setelah korban berteriak. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang paman di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara tega merudapaksa keponakannya sendiri.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan saat korban sedang tidur.

Pelaku babak belur dihajar massa setelah korban berteriak.

RD (29) merudapaksa keponakannya, IR (16), saat orang tua gadis itu sedang tidak di rumah.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani menjelaskan, RD menumpang di rumah orang tua korban.

"Semalam baru kami amankan seorang tersangka dalam kasus rudapaksa yang dilakukan oleh RD yang merupakan warga Kecamatan Simpang Empat," ujar Dhani.

Menurut Dhani, RD masuk ke dalam kamar korban saat keponakannya itu tertidur.

Berita Rekomendasi

"Dia lihat korban sedang tertidur. Dia masuk ke dalam kamar dan merudapaksa IR," jelasnya.

Baca juga: Dibekap Pakai Boneka, Gadis SMP Dirudapaksa Perampok, Dilarang Menoleh dan Diancam Dibunuh

Pelaku juga mengancam korban untuk tidak berteriak.

"Apabila korban memberi tahu orang lain, pelaku mengancam akan membunuhnya," kata Ramadhani.

Setelah merudapaksa korban, RD pergi ke kamar mandi mencuci celana dalam korban dengan maksud menghilangkan bukti-bukti perbuatannya.

"Saat pelaku ke kamar mandi untuk mencuci bekas darah, korban langsung teriak dan meminta tolong ke warga," ujar Dhani.

Warga pun berdatangan dan meringkus pelaku dari rumah korban. RD juga sempat dikeroyok hingga babak belur.

Akibat perbuatannya, pelaku di sangkakan dengan pasal 81 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Baca juga: Pencuri Rudapaksa Bocah saat Main TikTok, Pelaku Bongkar Ventilasi, Polisi Amankan Barang Bukti Ini

Berita terkait kasus rudapaksa

(TribunMedan.com/Alif Al Qadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Korban Pemerkosaan di Asahan Teriak Minta Tolong saat Pamannya Bersih-bersih di Kamar Mandi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas