Fakta-fakta Pria Bunuh Mertua dan Kakak Ipar Secara Sadis, Sakit Hati Permintaan Maaf Tak Diterima
Tersangka pembunuhan sadis dua wanita di Desa Bangunsari, Kecamatan Pegeruyung, Kabupaten Kendal akhirnya ditangkap.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pembunuhan sadis dua wanita di Desa Bangunsari, Kecamatan Pegeruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah akhirnya ditangkap.
Diketahui orang yang tega melakukan aksi keji itu adalah orang dekat dari korban.
Tersangka adalah Ari Rismawan alias AR (30).
Sedangkan korbannya merupakan mertua tersangka bernama Muhayanah (65) dan kakak ipar tersangka bernama Catarina Sukaryati (44)
Ari nekat menghabisi mertua dan kakak iparnya karena mengaku sakit hati, permintaan maafnya tak diterima oleh Muhayanah.
Bagaimana kelengkapan informasi kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya.
Baca juga: Gadis 14 Tahun di Aceh Singkil jadi Korban Rudapaksa dan Pembunuhan yang Dilakukan Tetangganya
Kronologi
AR menceritakan, pada awalnya pagi hari, ia mengajak ponakannya Timotius Jovank Valentino alias Jojo yang merupakan anak kedua korban Sukaryati ke Kaliwungu Kendal dengan alasan menagih hutang.
Namun, AR justru pergi ke rumah temannya dan mengambil minuman beralkohol bersama Jojo.
Keduanya melanjutkan perjalanan ke hotel di Kecamatan Pageruyung untuk chek-in kamar.
"Lalu saya keluar lagi pinjam motor ponakan saya."
"Motor itu saya gadaikan di Sukorejo Rp 9 juta, uangnya saya gunakan untuk judi online sampai habis," terangnya saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (17/5/2021).
Merasa tak punya uang lagi, AR kembali ke hotel dan mengajak ponakannya mabuk-mabukan dengan minum minuman beralkohol sampai pukul 16.00 hingga sang ponakan tertidur.
Baca juga: Usai Bunuh Mertua dan Kakak Ipar, Pria Ini Pesan Rental Mobil Pakai HP Korban lalu Kabur
Tersangka AR kemudian meminta diantar temannya pergi ke rumah mertuanya untuk meminta maaf.
Saat sampai di rumah korban, tersangka masuk melalui pintu belakang rumah dan sempat bertemu dengan kedua korban.
Hingga akhirnya, korban Sukaryati keluar rumah untuk membeli bahan-bahan makanan di warung atau minimarket.
Melihat ada peluang untuk meminta maaf, AR mengaku bersujud di hadapan mertuanya untuk meminta maaf karena telah menggadaikan sepeda motor milik cucunya.
Permintaan maaf itu menurut tersangka tidak diterima oleh ibu mertuanya.
Kata AR, mertuanya justru memarahi dia dan memintanya agar menceraikan Ragil Sustanti merupakan istri tersangka sekaligus anak korban Muhayanah.
Atas ucapan itu, tersangka mengaku sakit hati kepada mertuanya dan mengambil pisau ditusukkan ke leher korban hingga bercucuran darah.
Kepala korban pun dibenturkan ke lantai depan kamar mandi hingga meninggal.
"Jasad korban saya masukkan ke kamar mandi. Kemudian datang kakak ipar saya," tuturnya.
Baca juga: Pria Ini sempat Sujud Minta Maaf sebelum Bunuh Mertuanya, Pelaku juga Habisi Nyawa Kakak Ipar
Merasa terancam, tersangka pun akhirnya menghabisi Sukaryati yang melihat kejadian.
AR menghabisi kakak iparnya dengan menyayatkan pisau ke leher korban hingga jatuh mengerang kesakitan.
Tak puas dengan itu, tersangka menusukkan pisau ke kepala korban lebih dari 3 kali dan mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dipukulkan ke kepala korban sebanyak 5 kali.
AR kembali menyeret jasad korban ke kamar mandi dan berniat untuk kabur.
"Pertama mertua saya (bunuh-red). Kemudian kakak saya yang datang. Saya sakit hati diminta cerai sama mertua saya," ujarnya.
Polisi tembak tersangka
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tersangka sempat berusaha lari saat dilakukan penangkapan.
Sehingga jajaran kepolisian menghadiahi timah panas yang ditembakkan ke kaki tersangka.
Baca juga: Tak Dapat Sabu dan Kesal Dituduh Cepu, Pria Ini Nekat Bunuh Tetangganya: Saya Ngaku Salah
"Karena ini anak menantu korban, makanya (tersangka) masuk dari belakang rumah."
"Dia diminta menceraikan istrinya saat meminta maaf kepada ibu mertua karena sudah menggadaikan sepeda motor ponakan tersangka."
"Akhirnya tersangka khilaf dan membunuh korban dengan pisau yang ada di dapur," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Ari Bunuh Mertua dan Kakak Ipar setelah Gadaikan Motor Ponakan di Kendal, Mayat Diseret ke Toilet
(Tribun-Pantura.com/Saiful Masum)