Kasus Guru TK Dipecat karena Pinjaman Online, OJK Minta Warga Hati-hati Dalam Berutang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bersama Satgas Waspada Investasi memberikan imbauan kepada masyarakat terkait berutang di platform pinjaman online
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan imbauan kepada masyarakat terkait berutang di platform pinjaman online.
OJK meminta masyarakat agar bisa lebih hati-hati, jeli, dan teliti, jika ingin meminjam uang melalui pinjaman online.
Imbauan ini disampaikan OJK pasca ramainya kasus seorang guru TK di Kota Malang terjerat utang di pinjaman online.
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri menyampaikan bahwa guru TK tersebut telah mengadu ke Satgas Waspada Investasi pusat.
"Yang bersangkutan melalui pengacaranya sudah mengadu ke Satgas Waspada Investasi pusat, penanganan sudah dilakukan" kata Sugiarto dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: 8 Perusahaan Pinjaman Online Batal Dapat Izin dari OJK
Masyarakat Diminta Lapor Pihak Berwajib Jika Alami Pemerasan dan Ancaman dari Pinjaman Online
Sugiarto menuturkan, masyarakat yang sudah terlanjur berutang di pinjaman online dan merasa diteror bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Kasus ini pun bisa masuk ke dalam ranah hukum pidana.
"Masyarakat yang sudah terlanjur ini yang sebetulnya tidak kami harapkan, kalau memang sudah seperti dalam kasus ini."
"Dimana di dalamnya yang bersangkutan merasa diteror kemudian merasa diancam tentunya itu sudah masuk ranah hukum tindak pidana," tutur Sugiarto.
Baca juga: Cerita Guru TK Terlilit Pinjaman Online Rp 40 Juta Hingga Diancam akan Dibunuh Debt Collector
Lebih lanjut Sugiarto meminta masyarakat yang telah menjadi korban dari pinjaman online untuk melapor ke pihak kepolisian.
Apabila telah mendapatkan ancaman hingga pemerasan dari pihak pinjaman online.
"Masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan, ancaman itu bisa melaporkan langsung kepada pihak kepolisian," sambungnya.
Sehingga OJK bersama SWI bisa melakukaan koordinasi, jika terdapat laporan pengaduan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.