Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Ini Menangis di Hadapan Polisi, Diciduk Usai Ancam Bunuh Neneknya Gara-gara Uang Rp 3 Ribu

Seorang pemuda bernama Hari Sopandu asal Kota Palembang, Sumatera Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pemuda Ini Menangis di Hadapan Polisi, Diciduk Usai Ancam Bunuh Neneknya Gara-gara Uang Rp 3 Ribu
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Hari Sopandu (20) pelaku yang mengancam membunuh nenek kandungnya saat ditanya Katim Hergon, menangis bergetar, Rabu (19/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda bernama Hari Sopandu asal Kota Palembang, Sumatera Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk kesekian kalinya.

Pria berumur 20 tahun itu sebelumnya mengancam ingin membunuh neneknya sendiri lantaran masalah sepel.

Kejadian ini bermula saat Hari meminta uang Rp 5 ribu untuk membeli rokok.

Namun neneknya hanya memberi Rp 3 ribu.

Aksi Hari mengancam membunuh neneknya ini sempat viral di media sosial.

Residivis yang sudah dua kali masuk penjara ini kembali ditangkap anggota Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Tangkap ART Penganiaya Majikan Lansia di Jakbar, Polisi Sita Galon Air Mineral

Ia tampak menangis bergetar setelah ditangkap Katim Aiptu Heri Kusuma Jaya atau lebih dikenal Heri Gondrong (Hergon) beserta anggotanya.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak mau di penjara lagi," ujar residivis yang sudah dua kali di penjara itu, Rabu (19/5/2021).

Di hadapan petugas, pelaku membantah telah melakukan tindak kekerasan pada neneknya.

Ia menyebut saat itu hanya terjadi sedikit keributan setelah sang nenek hanya memberinya uang sebesar Rp 3 ribu.

Padahal pelaku meminta sebesar Rp 5 ribu untuk membeli rokok.

"Uangnya kurang buat beli rokok. Jadi kami sempat ribut," ujar warga Jalan Pipa Reja Lorong Inspektur Surif Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang ini seraya terus saja menangis.

Pelaku sendiri baru keluar penjara menjelang bulan Ramadan lalu.

Kasus pertama, ia mendapat vonis 10 bulan penjara di tahun 2019 silam karena mengancam bibinya.

Baca juga: Tak Hanya Bawa Kabur Motor, Pencuri di Malang Ini Juga Aniaya Wanita Hamil

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas