Polisi Berhasil Amankan 8 Terduga Pelaku Pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan
Pihak Kepolisian telah mengantongi identitas pelaku pembakaran dan pengrusakan Polsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (18/5/2021) malam.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Kepolisian telah berhasil mendapatkan identitas pelaku pembakaran dan pengrusakan Polsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (18/5/2021) malam.
Hasil dari identifikasi video yang beredar di media sosial, polisi berhasil mengamankan 8 orang terduga terkait insiden ini.
Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (19/5/2021), kedelapan orang tersebut kini telah diamankan aparat kepolisian.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution, bersama Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, telah meninjau lokasi Mapolsek Candipuro yang dibakar warga.
Tak hanya itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, juga turut hadir dalam peninjauan ini.
"Setelah kejadian pembakaran Mapolsek Candipuro semalam, tim kepolisian dari Polsek Candipuro juga Polres Lampung Selatan langsung bergerak cepat mengamankan situasi."
Baca juga: Diduga Lamban Tangani Kasus Pembegalan, Massa Nekat Bakar Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan
Baca juga: Kepala Suku Paluga Pastikan Tak Ada Pembakaran Rumah dan Pemboman di Ilaga Utara Papua
"Kami sudah mengamankan 8 orang yang diduga sebagai dalang perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro," Kata Kapolres Zaki dalam kunjungannya di Polsek Candipuro, Rabu (19/5/2021).
Zaki mengatakan, hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki apa motif perusakan dan pembakaran polsek tersebut.
"Sekarang 8 orang tersebut sudah kami amankan di Polres Lampung Selatan."
"Kami masih melakukan penyelidikan mengenai motif perusakan dan pembakaran polsek tersebut," lanjut Zaky.
Diketahui, massa nekat membakar Polsek Candipuro yang berada di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Selasa (18/05/2021) malam.
Aksi pembakaran gedung dan bangunan Mapolsek Candipuro ini diduga karena rasa kekecewaan warga atas lambannya penanganan kasus pembegalan oleh pihak Polsek Candipuro.
Dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (19/05/2021), jurnalis Kompas TV, Riyan Winarta, mengungkapkan setidaknya ada 4 kali laporan kasus pembegalan yang terjadi di wilayah ini.
Baca juga: Kepala Suku Paluga Pastikan Tak Ada Pembakaran Rumah dan Pemboman di Ilaga Utara Papua
Keempat kasus tersebut terhitung terjadi sejak sebelum lebaran dan hingga sekarang.
"Warga mengungkap ada peningkatan tindak kriminal di bulan Ramadan, khususnya sebelum Lebaran."
"Ada beberapa kasus pembegalan di tegah masyarakat yang hingga saat ini kasusnya belum berhasil diungkap oleh pihak kepolisian," terang Riyan.
Menurut Riyan, pihak kepolisian belum berhasil mengungkap kasus ini lantaran pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Polisi juga merasa kesulitan karena bukti dan saksi hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Polres Lampung Selatan.
"Belum diungkapnya lantaran pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan."
"Dan juga disulitkan dengan bukti dan saksi yang hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Polres Lampung Selatan," ungkap Riyan.
Akibat aksi anarkis pengrusakan dan pembakaran ini, ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu atau SPKT habis dibakar.
Tidak hanya itu, ruang utama Polsek Candipuro yang sedang masa renovasi pun menjadi sasaran amuk massa.
Pengrusakan ini tak hanya menyebabkan bangunan Polsek terbakar.
Dalam kejadian ini, dikabarkan 1 unit sepeda motor juga ikut dibakar oleh massa.
Menurut informasi yang didapatkan Riyan, Kapolsek Ahmad menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh masa dengan melakukan pembakaran dan pengrusakan Polsek Candipuro ini.
Ahmad mengatakan, sebelumnya ia telah mencoba menenangkan amukan massa.
"Kami melakukan penenangan terhadap massa agar mereka tidak brutal."
Menurut Ahmad, massa awalnya berniat ingin mendengarkan konfirmasi atas perkembangan kasus begal.
Namun, aksi yang dilakukan massa tersebut berubah menjadi anarkis.
"Jadi yang mereka awalnya ingin mendengarkan konfirmasi atas perkembangan kasus begal, (namun) berubah menjadi anarkis."
Ahmad mengatakan, mulai dari pelaporan hingga proses penyelidikan, selisih waktunya hanya dalam hitungan hari.
"Mulai dari pelaporan hingga proses penyelidikan hitunganya hanya dalam hitungan hari."
"Yang artinya, proses penyelidikan kasus yang dilaporkan oleh warga masih dalam penyelidikan," ujar Ahmad.
Itu sebabnya, kapolsek meminta warga untuk lebih bersabar dalam menunggu ungkap kasus yang masih dalam proses penyelidikan ini.
Ahmad lantas meminta warga untuk sabar dan menunggu hasil dari penyelidikan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)