Pria Nagan Raya Tega Cabuli Anak Tiri, Beraksi Sejak 2015
Polisi turut membawa korban ke RSUD guna proses visum dalam menyelidiki kasus pemerkosaan anak tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, kedua kasus pencabulan dan menyetubuhi anak di bawah umur dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Untuk tersangka S disangkakan pidana sebagaimana Pasal 49 jo Pasal 50 atau Pasal 34. Sedangkan tersangka P disangkakan Pasal 34 atau Pasal 46.
"Kedua pelaku dengan ancaman hukuman penjara, cambuk atau denda," katanya.(riz)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Setubuhi Anak, Ayah Tiri Ditangkap
Berita Rekomendasi