Terpengaruh Bujuk Rayu Dukun, Orang Tua Ruwat Anak hingga Akhirnya Meninggal karena Ditenggelamkan
Nasib nahas menimpa bocah malang, A (7), yang tewas setelah menjalani ritual ditenggelamkan di bak mandi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Bocah malang asal Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Temanggung, Jawa Tengah, A (7), tewas mengenaskan setelah kedua orang tuanya termakan bujuk rayu seorang dukun.
Nasib nahas yang dialami A ini berawal saat orang tuanya, M (43) dan S (39), terpengaruh omongan H (56) yang merupakan seorang dukun.
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, menjelaskan H menganggap A nakal karena ada makhluk halus yang menempel pada korban.
Karena itu, H menyarankan pada M dan S agar A diruwat.
"Dugaan awal sementara, orang tua korban mau melakukan tindakan itu atas pengaruh bujuk rayu H, yang dikenal sebagai orang pintar atau dukun."
Baca juga: Tertipu Foto WA, TKW asal Madiun Lemas Lihat Sosok Asli sang Kekasih, Padahal Sering Kirim Uang
Baca juga: Bocah SD di Makassar Diculik Lalu Ditukar dengan Tabung Gas 3 Kg, Korban Diimingi Uang Rp 5 Ribu
"Saat itu kondisi A diyakini nakal, lalu H mengatakan, 'Wah, anak itu dihinggapi dunia lain'" jelas Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, di Mapolres Temanggung, Selasa (18/5/2021), dikutip dari Tribun Jateng.
Aksi ruwat itu dilakukan H yang ditemani asistennya, B (43), pada Januari 2021.
Kala itu, H meminta agar A ditenggelamkan ke bak mandi hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Tak hanya itu, Kepala Desa Bejen, Sugeng, menuturkan H juga sempat meminta A untuk memakan bunga mahoni dan cabai sebelum menggelar ritual menenggelamkan korban di bak mandi.
Dilansir Tribun Jateng, hal itu dilakukan untuk membuktikan kebenaran omongan H dan B yang mengklaim A adalah anak makhluk halus.
"Untuk mengetes kalau anak itu adalah anak genderuwo, pernah korban itu disuruh makan bunga mahoni."
"Itu kan pahit sekali, sama cabai. Kalau korban tidak merasa pahit, berarti dia benar anak genderuwo."
"Dan benar saja, waktu itu korban tidak merasakan pahit," bebernya, Selasa.
Mengetahui hal itu, orang tua A semakin percaya anaknya nakal karena makhluk halus.
Mereka bersama H dan B kemudian menggelar ritual menenggelamkan A di bak mandi.
Baca juga: Bocah di Temanggung Tewas Dibenamkan ke Bak Mandi, Tersangka Ayah Ibu Korban, Dukun serta Asistennya
Baca juga: Bawa Kabur Bocah Berusia 2 Tahun, Wanita Pengemis : Nemu di Tempat Sampah Saya Pak
Akibat perbuatannya, orang tua A, H, dan B, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/5/2021).
Keempatnya dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar."
"Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas," ujar Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Harmawan, dilansir Kompas.com.
Orang tua A, H, dan B diamankan pada Minggu (16/5/2021) di kediaman masing-masing.
Polisi mengamankan barang bukti berupa karet plastik, kain putih, beberapa botol pengharum ruangan, tisu, cotton bud, kamper, keranjang sampah, baju korban, hingga ponsel para tersangka.
Diketahui, jasad A selama ini tak dikubur.
Mengutip Tribun Jateng, A yang sudah tewas selama empat bulan, sejak Januari 2021 lalu, mayatnya disimpan di kamar rumahnya di Desa Congkrang.
Jasad korban ditemukan pada Minggu (16/5/2021), saat polisi menerima laporan dari warga setempat.
Saat ditemukan, kondisi jasad A dalam keadaan kering, hanya tinggal kulit dan tulang saja.
Baca juga: KRONOLOGI Meninggalnya Bocah 7 Tahun karena Praktik Dukun Lalu Mayatnya Disimpan Selama 4 Bulan
Baca juga: Cerita Bocah 11 Tahun Selamat Usai Terseret Arus Sungai Selama 20 Jam, Tubuh Tersangkut Akar Pohon
Secara berkala, orang tua A, M dan S, membersihkan mayat sang anak.
Diketahui, orang tua A, H sehari-hari bekerja sebagai penderas karet dan S sebagai penjahit di rumah.
Sementara itu, dukun H adalah karyawan swasta dan asistennnya, B, merupakan pegawai sebuah BUMN di wilayah Temanggung.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jateng, Kompas.com/Ika Fitriana)