Mendadak Dipensiunkan, Guru di Flores Timur Diminta Kembalikan Gaji Senilai Rp 36 Juta
Guru bernama Ribka Nitti di Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur itu mendadak dipensiunkan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Ibu Ribka tidak mungkin memaksakan dirinya terus mengajar, jika saja sudah informasi soal MPP. Apalagi, di kartu Dapodik, masa pensiunnya 2022," tambahnya.
Baca juga: VIRAL Kisah Motor Tertukar setelah Pemiliknya Makan di Warung Bakso, Perekam: Tak Bisa Tahan Ketawa
Secara lembaga, ia mendesak dinas PKO segera berkoordinasi dengan bupati agar segera menyelesaikan persoalan itu.
"Kita secara lembaga menuntut harus segera diselesaikan. Kembalikan hak-hak ibu Ribka, karena kesalahan bukan ada pada dia. Ini jelas-jelas kesalahan dinas yang tidak ada pemberitahuan MPP," tandasnya.
Ia menjelaskan, sejak menerima pengaduan ibu Ribka, PGRI menggagas langkah advokasi ke komisi C DPRD dalam rapat dengar pendapat bersama dinas PKO Flores Timur pada Rabu 17 Mei 2021.
Dalam rapat itu, DPRD menyimpulkan
peristiwa yang menimpa ibu Ribka adalah kekeliruan murni dari PKO yang tidak melakukan sosialisasi regulasi Permenpan Nomor 16 Tahun 2009.
Ia tidak bisa dibebankan pengembalian anggaran 10 bulan, karena bukan kekeliruannya. Hal itu, menurut DPRD, karena tidak adanya surat MPP dan tidak adanya sosialisasi dari PKO.
DPRD juga mendesak dinas PKO segera berkoordinasi dengan bupati Flores Timur untuk mendapatkan petunjuk lanjutan dan wajib diinformasikan ke lembaga PGRI.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kisah Pilu Guru PNS di Larantuka, Mendadak Dipensiunkan Tanpa Taspen dan "Dipaksa" Kembalikan Gaji