Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Gadis Aceh Laudya Chintya Bella Terungkap, Dua Orang Pecandu Film Porno

Polisi akhirnya mengungkap pembunuhan seorang gadis yang mayatnya ditemukan terkubur dengan kaki menyembul keluar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuh Gadis Aceh Laudya Chintya Bella Terungkap, Dua Orang Pecandu Film Porno
Dede Rosadi/Serambinews.com
Kaki Laudya Chintya Bella, siswi SMP Negeri 1 Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, terlihat muncul dari dalam tanah, sementara badannya terkubur. Korban ditemukan meninggal terkubur dekat kantor desa setempat, setelah sempat dinyatakan hilang, Rabu (12/5/2021). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Polisi akhirnya mengungkap pembunuhan seorang gadis yang mayatnya ditemukan terkubur dengan kaki menyembul keluar di Aceh Singkil.

Pelakunya berjumlah dua orang yang merupakan tetangga korban di Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.

Para pelaku memperkosa korban, membunuhnya lalu menguburkan jenazah di dekat Balai Desa Lipat Kajang.

Satreskrim Polres Aceh Singkil menyampaikan kronologis penangkapan tersangka pelaku pembunuhan Laudya Chintya Bella (14) siswi SMP Negeri 1 Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.

Mayat Bella ditemukan terkubur dekat kantor Desa Lipat Kajang yang menjadi kampung halamannya, Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Aceh Singkil, tersangka sebelum membunuh sempat melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Baca juga: Gara-gara Seekor Nyamuk, Perbuatan Bejat Ayah Tiri di Nagan Raya Terungkap

Berita Rekomendasi

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan akibat para tersangka terpengaruh film porno.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2021) mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1x 24 jam dari kejadian.

Hal itu berkat dukungan masyakarat yang memberikan informasi kepada penyidik kepolisian.

Ada dua tersangka dalam perbuatan keji itu adalah A (34) dan KH (56) satu kampung dengan korban di Desa Lipat Kajang.

Baca juga: Cerita Penggilingan Padi RI Dapat Suntikan Modal dari Amerika Serikat

"Berkat dukungan masyakarat setempat, langsung terungkap," ujarnya.

Disebutkan pelaku utama pemerkosa dan pembunuh adalah tersangka A.

Baca juga: HASIL Babak I Atalanta vs Juventus Coppa Italia, Ronaldo Tak Berkutik, Saling Balas Gol, Skor 1-1

Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto sampaikan konferensi pers
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto sampaikan konferensi pers terkait pengungkapan tersangka pelaku pembunuhan siswi SMP 1 Simpang Kanan, Selasa (18/5/2021).

Tersangka A melakukan pemerkosaan lantaran terpengaruh film porno yang kerap ditontonnya.

Mula-mula A melakukan bujuk rayu kepada korban di kantor desa Lipat Kajang.

Lantas merudapaksa korban di belakang kantor desa.

Baca juga: Dampak Negatif Teknologi, Bisa Bikin Perasaan Jadi Terisolasi Secara Sosial

Sebelum memuaskan hasrat birahinya, A terlebih dahulu menganiaya korban dengan memukul korban menggunakan batu.

Dalam keadaan tak berdaya itulah korban diperkosa.

Sementara KH yang tadinya hanya menyaksikan korban diperkosa oleh tersangka A, malah ikut melakukan perbuatan bejat itu.

Baca juga: Waspada Anomali Cuaca, Mensos Risma Minta Mitigasi Bencana Diperkuat

Usai melampiaskan nafsu setannya kedua lelaki itu kembali memukul korban menggunakan benda tumpul.

"Untuk memastikan korban meninggal dunia, pelaku melakukan penyiksa menggunakan benda tumpul," jelas Kasat Reskrim Iptu Noca.

Selanjutnya A dan KH mengubur Bella.

Kemudian pulang ke rumah masing-masing, sambil siapkan siasat untuk tutupi perbuatannya.

Esoknya tersangka KH membuat alibi dengan berpura-pura menemukan mayat Bella.

Tetapi penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil, lebih cerdik sehingga berhasil mengungkap dan membek pelaku.

Kedua tersangka yang menghuni sel tahanan Polres Aceh Singkil, dibidik pasal 81 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 jo Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 1 dari KUHP.

Dengan ancaman pidana kurungan paling ringan 20 tahun serta paling berat hukuman mati.

Selain tangkap tersangka, polisi juga amankan barang bukti berupa pesawat HP milik tersangka, baju tersangka saat melakukan aksi, pakaian korban dan alat yang digunakan pelaku membunuh korban. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gadis Ditemukan Meninggal di Belakang Kantor Desa, Pelaku Pembunuhan Terpengaruh Film Porno

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas