FAKTA-FAKTA Sopir Truk Bunuh dan Setubuhi Gadis, Barang Berharga Korban Juga Digondol Pelaku
Kasus kematian seorang gadis di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya terungkap. Diketahui korban berinisial YAW dan pelakunya YT.
Editor: Endra Kurniawan
"Kemudian pelaku mencekik korban dan membuka paksa pakaian korban, tapi korban melakukan perlawanan dengan mencakar wajah dan alat vital pelaku, sehingga saat itu juga pelaku langsung membanting korban dan menikamnya dibagian dada kiri korban," sambung Rishian.
Usai menghilangkan nyawa korban menggunakan pisau dan menyetubuhi korban, pelaku langsung meninggalkan TKP dengan mengambil uang milik korban beserta sebuah handphone.
3. Mayat Korban Ditemukan Membusuk
Senin 17 Mei 2021 sekira pukul 15.30 Wita beberapa staf pertanahan, pemilik lahan dan Lurah Batakte sedang melakukan pengukuran tanah di tanah milik PT. Dwi Mukti tepatnya di RT 008/RW 002, Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT.
Saat melakukan pengukuran, mereka mencium bau busuk disekitar lokasi yang akan dilakukan pengukuran.
Dari hasil bau busuk tersebut, langsung mereka mencari tahu dimana asal bau busuk tersebut. Saat memukan titik bau busuk tersebut, mereka menemukan sesosok mayat perempuan yang sudah membusuk
Atas penemuan mayat tersebut, mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang dan dilakukan olah TKP.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali, Terbongkar Gara-gara Cekcok dan Pukul Nyamuk
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi temukan sejumlah barang bukti pakaian milik korban berupa antara lain celana luar, baju, celana dalam, masker, uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 2 lembar dan sepasang sendal.
Sementara itu sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa sebilau pisau, pakaian (celana, jaket dan baju), sepeda motor milik pelaku, dan handphone milik korban dan pelaku.
Terkait penemuan mayat tersebut, dan sudah tersebar di media sosial, sehingga Ditreskrimum Polda NTT memerintahkan agar anggota Resmob Subdit 3 Jatarnas mem-backup Polres Kupang dalam pengungkapan kasus tersebut.
4. Teracam 20 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budihaswanto, kepada awak media di mapolda NTT, Jumat 21 Mei 2021.
Krisna menjelaskan, Pelaku dijerat dengan pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa/nyawa oran lain, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca juga: Dua Pria Rudapaksa Bocah SD Berulang Kali, Pelaku Diamankan di Rumah Masing-masing
Pelaku ditangkap dan diamankan oleh Unit Resmob Subdit 3 Jatarnas Polda NTT berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV kloning CDR nomor HP korban karena diduga korban komunikasi dengan pelaku sehingga tim langsung melacak terhadap nomor HP yang terakhir berhubungan dengan korban.