Hendak Rayakan Ultah Anak, Ibu Muda di Jember Dibacok Suami, Korban Dituduh Selingkuh
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Jember, Jawa Timur. Iwan Sanusi (30) membacok istrinya sendiri Sela (27).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Jember, Jawa Timur.
Seorang pria bernama Iwan Sanusi (30) membacok istrinya sendiri Sela (27) saat hendak merayakan hari ulang tahun anak mereka.
Pelaku tega melakukan penganiayaan kepada korban lantaran curiga istrinya berselingkuh dengan pria idaman lain.
Diketahui keduanya tinggal di Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah, Jember.
Sedangkan insiden berdarah terjadi pada Senin (17/5/2021) malam lalu di rumah Iwan.
Baca juga: Seorang Suami Bacok Pria yang Sering Ganggu Istrinya, Cemburu Baca Pesan WA Tak Senonoh
Dari informasi yang dihimpun TribunMadura.com, pasangan suami istri itu telah beberapa bulan pisah ranjang.
Keduanya memilih tinggal beda rumah meski masih berada dalam satu dusun.
Namun hari itu, Sela mengantar anaknya ke rumah Iwan karena hendak merayakan ulang tahun.
Saat Sela membantu persiapan perayaan ulang tahun sang anak, terjadilah pertengkaran antara Sela dan Iwan.
Iwan curiga jika Sela telah berselingkuh.
Namun Sela menampik tuduhan tersebut.
Hal itu membuat Iwan marah, sampai akhirnya dia mengambil celurit dan langsung membacok Sela.
"Korban berteriak minta tolong, hingga ketahuan ayah tersangka. Korban kemudian ditolong warga dan dilarikan ke Puskesmas," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Ma'ruf dalam rilis, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Motif Anak Bacok Ayah Kandung, Sakit Hati Disinggung Sudah Beristri Masih Numpang di Rumah Orangtua
Namun karena lukanya terbilang parah, Sela akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Jember Kota.
Kasus penganiayaan itu langsung ditangani Polsek Jenggawah.
Polisi menangkap Iwan dan mengamankan barang bukti berupa celurit.
"Ditengarai dipicu cemburu sampai tersangka ini marah dan menganiaya korban yang masih berstatus sebagai istrinya," imbuh Ma'ruf.
Kini Iwan telah mendekam di sel Mapolsek Jenggawah.
Polisi menjerat dia memakai Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Tragedi Berdarah di Acara Ulang Tahun Anak, Berawal Cekcok Cemburu Hingga Suami Bacok Istri
(TribunMadura.com/Sri Wahyunik)