Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Desa Turut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Candipuro

Menurut Pandra, tersangka merupakan kepala desa di sekitar Candipuro atau tepatnya di Beringin Kencana.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kepala Desa Turut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Candipuro
Tribun Lampung
Kondisi kantor polisi dibakar di Lampung Selatan. Mapolsek Candipuro dibakar massa pada Selasa (18/5/2021) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan identitas salah satu tersangka kasus pembakaran Polsek Candipuro diketahui merupakan Kepala Desa.

Menurut Pandra, tersangka merupakan kepala desa di sekitar Candipuro atau tepatnya di Beringin Kencana.

"Diantara 10 ini termasuk kepala desa ya. Kepala Desa Beringin Kencana," kata Pandra saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).

Lebih lanjut, ia menyampaikan Kepala Desa Beringin Kencana itu diduga turut terlibat di dalam mobilisasi warga untuk melakukan pembakaran Polsek Candipuro.

"Dia mobilisasi massa atau warga secara tidak langsung," tukasnya.

Baca juga: Kapolda Lampung Bakal Evaluasi Kapolsek-Kapolres Tak Bisa Selesaikan Kasus Begal Dalam Sebulan

Sebelumnya, Polres Lampung Selatan memutuskan menetapkan 10 orang sebagai tersangka di dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro pada Selasa (18/5/2021) malam kemarin.

Diketahui, petugas kepolisian sebelumnya menangkap 14 orang dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, 4 orang di antaranya dibebaskan karena tak memenuhi unsur tindak pidana.

"Jadi dari 14 orang yang diamankan itu yang terbukti unsur terpenuhi dan statusnya dinaikan menjadi tersangka ada 10 orang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).

Kesepuluh orang tersangka adalah J, S, D, SA, JM, SK, AS, AS, AS, dan DK. Menurutnya, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 20 Mei 2021 lalu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021. penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan telah menetapkan 10 orang tersangka," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas