Kepala Desa Turut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Candipuro
Menurut Pandra, tersangka merupakan kepala desa di sekitar Candipuro atau tepatnya di Beringin Kencana.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan identitas salah satu tersangka kasus pembakaran Polsek Candipuro diketahui merupakan Kepala Desa.
Menurut Pandra, tersangka merupakan kepala desa di sekitar Candipuro atau tepatnya di Beringin Kencana.
"Diantara 10 ini termasuk kepala desa ya. Kepala Desa Beringin Kencana," kata Pandra saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).
Lebih lanjut, ia menyampaikan Kepala Desa Beringin Kencana itu diduga turut terlibat di dalam mobilisasi warga untuk melakukan pembakaran Polsek Candipuro.
"Dia mobilisasi massa atau warga secara tidak langsung," tukasnya.
Baca juga: Kapolda Lampung Bakal Evaluasi Kapolsek-Kapolres Tak Bisa Selesaikan Kasus Begal Dalam Sebulan
Sebelumnya, Polres Lampung Selatan memutuskan menetapkan 10 orang sebagai tersangka di dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro pada Selasa (18/5/2021) malam kemarin.
Diketahui, petugas kepolisian sebelumnya menangkap 14 orang dalam kasus tersebut.
Namun, 4 orang di antaranya dibebaskan karena tak memenuhi unsur tindak pidana.
"Jadi dari 14 orang yang diamankan itu yang terbukti unsur terpenuhi dan statusnya dinaikan menjadi tersangka ada 10 orang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).
Kesepuluh orang tersangka adalah J, S, D, SA, JM, SK, AS, AS, AS, dan DK. Menurutnya, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 20 Mei 2021 lalu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021. penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan telah menetapkan 10 orang tersangka," tukasnya.