Pengakuan Pencuri yang Bunuh Ibu Hamil di Malang: Awalnya Saya Tidak Ada Niat untuk Membunuh
Kasus pencurian sekaligus pembunuhan yang menimpa seorang ibu hamil bernama Mujihati (25) di Kabupaten Malang, Jawa Timur akhirnya terungkap.
Editor: Endra Kurniawan
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, ada 3 pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun.
Lalu juncto Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Selanjutnya juncto Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, ancamannya 15 tahun penjara.
"Kami kenakan pasal berlapis kepada tersangka," ujar Hendri saat gelar rilis di Polres Malang.
Baca juga: Kematian Remaja Putri yang Tewas di Dapur Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pembunuhnya
Secara kronoligis, aksi pencurian RM asal Bangkala Madura bermula ketika hari perayaan Idul Fitri pada Kamis, 13 Mei 2021 lalu.
Tukang cukur rambut ini terbesit niat mencuri usai melihat penghuni rumah korban tampak sedang kosong.
"Tersangka melihat ayah dan suami korban keluar rumah untuk melaksanakan sholat Ied. Dari situ muncul keinginan tersangka untuk mencuri rumah korban," beber Hendri.
Di rumah dua sepeda motor milik korban bernama Mujihati (25) terparkir. Yakni Honda Beat dan Honda CBR.
"Tersangka memilih mengambil sepeda motor Beat karena kuncinya menempel," bebernya.
Baca juga: Cekcok soal Racun Rumput Berujung Insiden Berdarah, Pemuda di OKI Tusuk Tetangga hingga Tewas
Karena takut ketahuan, pelaku membuat korban luka-luka dengan aksi kekerasannya.
Tersangka menusuk tubuh korban hingga beberapa kali. Tak hanya itu tersangka juga mengambil pisau di dapur korban, lalu kembali menyayatkannya ke tubuh korban.
"Berdasarkan hasil Visum, terdapat 27 luka sayatan pada tubuh korban, termasuk pada bagian perutnya," bebernya.
Korban saat itu tengah hamil 2 bulan. Tak lama kemudian korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSSA Kota Malang.