Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Dokter dan ASN Di Sumut Jual Vaksin Covid-19 Rp 250 Ribu Per Dosis Untuk 1.085 Orang

Polda Sumatera Utara membongkar praktik penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah provinsi tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Dokter dan ASN Di Sumut Jual Vaksin Covid-19 Rp 250 Ribu Per Dosis Untuk 1.085 Orang
Muhammad Fadli Taradifa/Tribun Medan
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021). 

"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non-tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta," demikian pengakuannya dengan menggunakan alat pengeras suara.

Begitu juga IW membenarkan dirinya menerima aliran dana.

Vaksin itu didapatkan dari Dinas Kesehatan setelah dirinya langsung menemui SH.

"Benar pak. Saya menerima," ucap IW.

Gratis

Pemerintah menerima masukan dari masyarakat tentang biaya vaksin COVID-19 dan memutuskan bahwa vaksin COVID-19 akan diberikan gratis dan tanpa syarat.

Mari bersiap untuk divaksinasi ketika vaksin siap.

Berita Rekomendasi

Vaksin lindungi diri, lindungi negeri!"

Kronologi

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen pol Dadang Hartanto di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat (21/5/2021).

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.

"Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima. Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ujarnya.


Lanjutnya saat memberikan keterangan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS.

"Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu. Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS," sebutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas