Ayah di Luwu Akui telah Rudapaksa Anak Tiri
Pihaknya sedang merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini dan akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Luwu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, LUWU - Pria berinisial HT (33) , warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mengaku merudapaksa anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.
Pelaku HT mengakui perbuatannya dihadapan penyidik Polsek Walenrang Polres Luwu.
"Pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Walenrang, AKP Samuji, Minggu (23/5/2021).
Samuji mengatakan, pihaknya sedang merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini.
Secepatnya, ia akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Luwu.
"Mudah-mudahan secepatnya rampung, akan kita limpahkan ke Kejaksaan, mungkin besok atau lusa sudah selesai," kata dia.
Samuji menambahkan, pelaku ditahan sejak Senin (17/5/2021) di Polsek Walenrang.
Pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Luwu.
Kali ini korbannya adalah seorang anak berusia 13 tahun.
Korban dirudupaksa oleh bapak tirinya HT (33) beberapa kali.
Kasus ini sudah ditangi Polsek Walenrang Polres Luwu.