Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Menderita Gangguan Jiwa Berat, Polisi Hentikan Kasus Penamparan Imam Masjid di Pekanbaru

Pihak keluarga pelaku yang datang ke kantor polisi, sempat mengungkapkan jika pelaku mengalami gangguan jiwa dan mengantongi surat kuning.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Menderita Gangguan Jiwa Berat, Polisi Hentikan Kasus Penamparan Imam Masjid di Pekanbaru
Istimewa
Pelaku penampar imam masjid berinisial DA (41). 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru akhirnya menghentikan proses penyidikan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan pria berinisial DA (41).

DA diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap imam masjid di Pekanbaru, Juhri Ashari Hasibuan (21) di Masjid Baitul 'Arsy, di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Panam, Kota Pekanbaru, Jumat (7/5/2021) lalu.

Ketika itu korban sedang memimpin pelaksanaan Salat Subuh berjamaah.

Pelaku langsung diamankan oleh jamaah masjid. Ia lalu diserahkan kepada pihak kepolisian.

Pihak keluarga pelaku yang datang ke kantor polisi, sempat mengungkapkan jika pelaku mengalami gangguan jiwa dan mengantongi surat kuning.

Untuk memastikan kondisi kejiwaannya, pelaku pun menjalani proses observasi selama kurang lebih 14 hari.

Pelaku juga ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik.

Berita Rekomendasi

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan, membeberkan hasil observasi kejiwaan pelaku.

"(Pelaku dinyatakan) gila berat," ungkap Juper, Sabtu (22/5/2021).

Disinggung soal kelanjutan penanganan perkaranya, Kompol Juper memberikan penjelasan.

"Ya kan sesuai KUHAP Pasal 44 kita tidak bisa meminta pertanggungjawaban orang gila, mau tidak mau, suka tidak suka, ya ini kan, diselesaikan. Tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," jelasnya.

Pelaku sudah diserahkan melalui keluarganya ke rumah sakit jiwa.

"(Penyidikan perkaranya) dihentikan demi hukum," tutur Juper.

"(Observasi selesai) Kamis, Jumat kita gelar untuk penghentiannya," sambung Juper.

Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman video yang menayangkan adegan seorang lelaki menampar imam yang sedang memimpin salat berjamaah di Pekanbaru, viral di media sosial (medsos).

Insiden itu terekam CCTV di Masjid Baitul 'Arsy di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Panam, Kota Pekanbaru, Jumat (7/5/2021).

Peristiwa itu terjadi saat sedang berlangsung salat Subuh berjamaah di masjid.

Baca juga: Pria yang Menampar Imam Masjid di Pekanbaru Disebut Alami Gangguan Jiwa, Polisi Tetap Proses Hukum

Dari rekaman video yang beredar, tampak seorang lelaki mengenakan kaos hitam dan celana pendek selutut, masuk ke dalam masjid.

Lelaki itu lalu terus berjalan. Dia lalu menyelinap di antara saf jamaah yang sedang salat.

Pelaku terus berjalan hingga sampai ke saf terdepan menuju ke tempat posisi imam.

Berikutnya, pelaku sudah berdiri tepat di depan imam. Sejurus kemudian, ia pun tampak melayangkan tamparan dengan tangan kirinya ke wajah sebelah kanan imam.

Sontak salat berjamaah pun berhenti. Imam terlihat melepaskan perangkat pengeras suara. Para jemaah pun juga langsung menghampiri dan memegangi pelaku.

Tak lama petugas dari Polsek Tampan tiba di lokasi dan membawa pelaku untuk diamankan ke kantor polisi.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Polisi Hentikan Penyidikan Perkara Imam Masjid Ditampar di Pekanbaru, Pelaku Gangguan Jiwa Berat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas