Theo Dukung Polda Sumut Proses Hukum Oknum Dokter Rutan Tanjunggusta Medan yang Menjual Vaksin
Perbuatan oknum dokter rutan merupakan tindakan di luar kedinasan dan perbuatan pribadinya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjunggusta Medan Theo Adrianus Purba memastikan dukungannya, atas langkah Polda Sumut dalam memproses hukum oknum dokter Rutan Kelas I Medan, IW yang diduga menjual vaksin ilegal.
Ia menegaskan, perbuatan oknum dokter merupakan tindakan di luar kedinasan dan perbuatan pribadinya.
"Walaupun dia pegawai Rutan tapi dia melakukan perbuatan itu sebagai oknum pribadi, di luar kedinasan tanpa izin dan pengetahuan saya," katanya kemarin.
Theo menegaskan kembali perbuatan oknum ASN yang bertugas tim kesehatan rutan kelas I Medan tersebut, harus dipertanggungjawabkannya secara hukum.
"Pada intinya, siapapun yang melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum harus diproses. Walaupun dia pegawai saya, kalau ya salah-salah dan benar, ya benar," tegasnya.
Juru Bicara vaksin Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tamizi, mengatakan belum mendapat informasi apakah kasus serupa terjadi di daerah lain.
Sementara vaksin ilegal yang terungkap di Medan, Sumatera utara sudah didistribusikan dan menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan tindakan.
"Ini kewenangan di daerah ya, dan sudah ada penindakan dari pihak yang berwenang," ujar Siti kepada wartawan, Jumat (21/5/2021) dua hari lalu.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan memecat oknum ASN yang diduga menjual vaksin ilegal.
Apabila terbukti bersalah maka sanksi tegas akan diberikan.
"Nanti kita lihat, karena masih proses. Sanksinya pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku, melakukan hal yang seperti itu," katanya.
"Vaksin ini diberikan untuk mengantisipasi orang supaya tidak terjangkit covid. Tapi malah diberlakukan seperti ini," lanjutnya.
Jumat (21/5/2021) lalu Polda Sumatera Utara membongkar praktik penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Provinsi Sumut.
Pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut adalah oknum dokter dan aparatur sipil negara (ASN).
Seharusnya mereka belum berhak menjual vaksin tersebut, karena vaksin harus diberikan secara gratis.
Baca juga: Menteri Tjahjo Kecewa Ada ASN Terlibat Penjualan Vaksin Covid-19, Mereka Saya Usulkan Dipecat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.