Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Takut Kena Sanksi Adat, Pria Ini Nekat Bunuh Tetangganya, Awalnya Korban Pergoki Pelaku Mencuri

Pria berinisial RAT (51) nekat membunuh tetangganya sendiri, BF. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban diduga lantaran takut terkena sanksi adat.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Takut Kena Sanksi Adat, Pria Ini Nekat Bunuh Tetangganya, Awalnya Korban Pergoki Pelaku Mencuri
kantipurnetwork.com
Pria berinisial RAT (51) nekat membunuh tetangganya sendiri, BF. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban diduga lantaran takut terkena sanksi adat. 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RAT (51) nekat membunuh tetangganya sendiri, BF.

Pelaku nekat menghabisi nyawa korban diduga lantaran takut terkena sanksi adat.

Sebab, saat itu korban memergoki pelaku sedang mencuri.

Peristiwa itu terjadi di Desa Fatukanutu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (23/5/2021).

Pelaku yang panik akibat kedapatan mencuri oleh korban BF, langsung menyerang korban secara membabi-buta sehingga korban pun meninggal dunia seketika itu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung, Senin 24 Mei 2021 di Mapolres Kupang.

Baca juga: Guru SD Ditemukan Tewas Mengenaskan, Kepala Terluka Parah dengan Baju Tersingkap

Berita Rekomendasi

"Di sana ada sanksi adat kalau ketahuan mencuri, mungkin ketatukan. Sanksi adat harus bayar sapi 5 ekor, mungkin itu yang membuat dia dalam suasana ketakutan dan melakukan tindakan pidana," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Aldinan, pelaku tidak ada dendam atau perencanaan sebelum melakukan tindakan tersebut.

Namun, di wilayah tersebut bila adanya kasus pencurian maka akan dikenakan sanksi adat sehingga tindakan dari pelaku terjadi akibat panik karena ketahuan mencuri.

Karena merupakan spontanitas, pelaku dijerat dengan pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tentang penganiayaan mengakibatkan seseorang meninggal.

Sebelumnya, pelaku RAT ditangkap aparat kepolisan dari Polsek Kupang Timur dan polres Kupang sekira pukul 19.30 Wita dirumahnya. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.

Terpisah, kepala desa Fatukanutu, Iwan S Bekawati juga menyebut pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Seorang Pria Tewas Setelah Terlibat Perkelahian di Kayuagung, Korban Alami Luka Tusuk di Perut

Diketahui, pelaku memilki empat orang anak dan satu istri yang tinggal bersama pelaku di desa Fatukanutu kabupaten Kupang. Selain itu, menurutnya pelaku mengidap gangguan jiwa dan sering membuat keonaran.

"Dengan istri dan anak anak dalam rumah bikin onar dan terkadang duduk na omong sendiri-sendiri kaka," ucapnya dalam dialeg Kupang, pada Minggu malam.

"Ia jarak ruamah korban dengan pelaku kurang 600 meter kaka. Dibelakang rumahnya," tambahnya.

Saat ini jenazah dari korban Bernat telah dibawah ke rumah sakit bhyangkara sebelum diserahkan ke pihak keluarga yang berada di desa Fatukanutu kabupaten Kupang.

Berita terkait kasus pembunuhan

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Ketakutan Dengan Sanksi Adat, Pelaku Habisi Nyawa BF di Fatukanutu Kabupaten Kupang

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas