Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Nodai Remaja hingga Hamil 8 Bulan, Aksi Bejat Terbongkar saat Korban Cerita ke Ayahnya

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pemuda Nodai Remaja hingga Hamil 8 Bulan, Aksi Bejat Terbongkar saat Korban Cerita ke Ayahnya
SURYA.CO.ID/Farid Mukarrom
Tersangka Galih Hudayana pelaku pencabulan gadis di bawah umur saat diamankan jajaran Polres Kediri, Senin (24/5/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Pare.

Sedangkan pelakunya merupakan pemuda berumur 20 tahun, Galih Hudayana.

Warga Kecamatan Badas itu tega menyetubuhi korban hingga hamil 8 bulan.

Kronologi kasus pencabulan tersebut berawal dari ayah korban, Nuryanto yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Kediri.

Ayah korban melaporkan kejadian ini setelah mengetahui putrinya sedang hamil 8 bulan usai nodai oleh tersangka.

Baca juga: Minta Dibuatkan Pintu Kamar tapi Tak Dituruti, Bocah 13 Tahun Ini Malah Dirudapaksa Ayah Tirinya

Diketahui sekitar bulan Mei 2020, Bunga diajak kenalan oleh tersangka lewat WhatsApp.

Berita Rekomendasi

Namun korban Bunga menolak dan menghiraukan ajakan tersangka.

Kemudian pada bulan September 2020, korban Bunga, diajak bermain oleh temannya bernama Poppy di Waduk Siman Kepung, Kediri.

Ternyata saat di sana (Waduk Siman) Poppy mempunyai teman bernama Vicky yang berteman dengan tersangka Galih Hudayana.

Akhirnya keempat orang ini korban Bunga, Poppy, Vicky dan Galih Hudayana tersangka berkumpul di warung kopi Waduk Siman.

Keempat orang ini kemudian saling mengobrol satu sama lain.

Hingga akhirnya di tengah mereka ngobrol, tersangka mengajak jalan-jalan korban dengan sepeda motor.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dan Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha saat menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan  tersangka Galih, Senin (24/5/2021).
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dan Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha saat menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka Galih, Senin (24/5/2021). (TRIBUNJATIM.COM/FARID MUKARROM)

Tersangka kemudian membawa korban pergi hingga ke arah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas