Pemuda Nodai Remaja hingga Hamil 8 Bulan, Aksi Bejat Terbongkar saat Korban Cerita ke Ayahnya
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Pare.
Sedangkan pelakunya merupakan pemuda berumur 20 tahun, Galih Hudayana.
Warga Kecamatan Badas itu tega menyetubuhi korban hingga hamil 8 bulan.
Kronologi kasus pencabulan tersebut berawal dari ayah korban, Nuryanto yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Kediri.
Ayah korban melaporkan kejadian ini setelah mengetahui putrinya sedang hamil 8 bulan usai nodai oleh tersangka.
Baca juga: Minta Dibuatkan Pintu Kamar tapi Tak Dituruti, Bocah 13 Tahun Ini Malah Dirudapaksa Ayah Tirinya
Diketahui sekitar bulan Mei 2020, Bunga diajak kenalan oleh tersangka lewat WhatsApp.
Namun korban Bunga menolak dan menghiraukan ajakan tersangka.
Kemudian pada bulan September 2020, korban Bunga, diajak bermain oleh temannya bernama Poppy di Waduk Siman Kepung, Kediri.
Ternyata saat di sana (Waduk Siman) Poppy mempunyai teman bernama Vicky yang berteman dengan tersangka Galih Hudayana.
Akhirnya keempat orang ini korban Bunga, Poppy, Vicky dan Galih Hudayana tersangka berkumpul di warung kopi Waduk Siman.
Keempat orang ini kemudian saling mengobrol satu sama lain.
Hingga akhirnya di tengah mereka ngobrol, tersangka mengajak jalan-jalan korban dengan sepeda motor.
Tersangka kemudian membawa korban pergi hingga ke arah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.