Pemuda Nodai Remaja hingga Hamil 8 Bulan, Aksi Bejat Terbongkar saat Korban Cerita ke Ayahnya
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Editor: Endra Kurniawan
Di sana, tersangka berhenti di sebuah rumah kost.
Sesampainya di tempat kost, tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Korban menolak, namun tersangka memaksa dengan ancaman. Hingga akhirnya terjadilah persetubuhan itu antara korban dan tersangka.
Seusai puas merupadaksa korban, tersangka kemudian mengajaknya kembali ke warung waduk Siman untuk bertemu temannya.
Baca juga: Ayah di Kudus Setubuhi lalu Bunuh Anak Kandung, Berdalih Sudah Sebulan Tak Dapat Jatah dari Istri
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dalam sesi konferensi pers di Mapolres Kediri mengatakan bahwa tersangka sempat mengancam korban jika tak mau menuruti nafsu birahinya.
"Apabila tak mau menuruti maka korban akan dikasari," ungkapnya Senin (24/5/2021) di Mapolres Kediri.
Sementara itu Lukman Cahyono juga membeberkan bahwa akibat ulah pelaku kini korban sedang hamil 8 bulan.
"Si anak ini hamil sehingga melaporkan kejadian ini ke ayahnya dan ayahnya melaporkan ke kepolisian," tuturnya.
Akibat kejadian ini, pelaku kini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pelaku kita jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pria Kediri Ancam Gadis 16 Tahun untuk Berhubungan Badan, Korban Hamil 8 Bulan Alami Trauma
(TribunJatim.com/Farid Mukarrom)