Pria di Padang Bawa Kabur Gadis 16 Tahun, Ngaku Sudah Berhubungan Badan, Kini Korban Depresi
Seorang pria berinisial RN alias J (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah membawa kabur gadis 16 tahun dari rumahnya.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RN alias J (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah membawa kabur gadis 16 tahun dari rumahnya.
Diketahui pelaku merupakan warga Sumatera Utara yang tinggal di rumah kontrakan Kelurahan Gaduik, Kecamatan Lubuk kilangan, Kota Padang, Sumbar.
Sedangkan, korban berinisial W yang masih berumur 16 tahun warga yang beralamat di Sumatera Utara (Sumut).
Kini pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pada sebuah gudang di kawasan Kota Padang telah berhasil diamankan Polsek Lubuk Begalung untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, awalnya mendapatkan informasi dari Kasat Reskrim Polres Tanah Karo yang menghubungi dirinya untuk meminta bantuan pada Minggu (23/5/2021).
"Karena ada satu kejadian tindak pidana melanggar Undang-undang Perlindungan Anak," kata Chairul Amri Nasution, Senin (24/5/2021).
Ia menjelaskan adanya tindak pidana melarikan anak di bawah umur.
Baca juga: Siswi SMA yang Hilang Misterius Mulai Terungkap, Diduga Dibawa Kabur Suami Orang
"Kejadiannya itu pada bulan Februari 2021 yang lalu. TKP sendiri berada di Tanah Karo, Sumatera Utara," sebutnya.
Dikatakannya, pelaku diamankan pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kami amankan di Jalan Jalan By Pass Pampangan, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar," katanya.
Ia mengatakan, kalau pelaku dan korban memiliki hubungan khusus, yaitu pacaran.
"Pelaku dan korban sudah berhubungan badan. Namun, saat ini sudah kita amankan dan berada di dalam sel tahanan Polsek Lubeg," katanya.
Dikatakannya, pekaku ingin menikahi korban karena pelaku jatuh cinta kepada korban.
Selanjutnya, pelaku membawa kabur korban tanpa seizin orang tuanya ke daerah Kota Padang, Sumatera Barat.