Satgas Nemangkawi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Soal Papua di Jayapura
Satgas Siber Operasi Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook bernama Latius Wakla di Kecamatan Entrop, Kota Jayapura, Papua, Selasa (25/5/2021).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Satgas Siber Operasi Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook bernama Latius Wakla di terminal lama Entrop, Jalan Raya Abepura, Kecamatan Entrop, Kota Jayapura, Papua, Selasa (25/5/2021).
Ia ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
Pelaku diduga sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkaitsuku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu unit handphone berwarna biru dengan silikon handphone berwarna bening polos dan sebuah sim card.
Baca juga: 254 Putra-Putri Papua dan 133 Penyandang Disabilitas Dilantik Berkarya di BUMN
Diketahui, pelaku pada 19 Februari 2021 Pelaku memposting ujaran kebencian melalu akun facebook miliknya yang berisi soal tudingan pemusnahan etnis.
Kemudian pada 6 Februari 2021 pelaku kembali memposting ujaran kebencian terhadap aparat TNI-Polri.
Lalu pada 16 Januari 2021, pelaku memposting ujaran kebencian berbau SARA dan memprovokasi masyarakat agar membelot dari NKRI.
Baca juga: Polri Masih Kejar 9 Kelompok Teroris KKB di Papua, Anggotanya 150 Orang
Mengenai penangkapan tersebut, Humas Satgas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Saat ini Pelaku sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Papua dan sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Lanjut dia, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.