Sopir Truk Duduk Santai Sambil Minum Usai Menikam Atasannya
Berdasarkan foto yang beredar, pelaku duduk tenang sambil minum usai menikam korban.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, KONAWE - Seorang karyawan membunuh atasannya diduga karena kesal lantaran sering diomeli.
Kejadian tersebut terjadi di kawasan industri PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) pada Jumat, (21/5/2021) pagi.
Peristiwa tersebut juga heboh di media sosial.
Diketahui, pelaku berinisial SD (29) yang merupakan sopir truk perusahaan tambang nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara.
SD menikam atasannya yang berinisial J (43) dengan badik.
Berdasarkan foto yang beredar, pelaku duduk tenang sambil minum usai menikam korban.
Tangan kiri pelaku terlihat memegang botol minum, sedangkan tangan kanannya memegang senjata tajam jenis badik yang dipakai menikam korban.
Baca juga: Gara-gara Blokir Nomor HP, Pria Tikam Tetangga, Korban Ingin Menghindar karena Sering Diajak Mabuk
Adapun, Kapolsek Bondoala, Iptu Kadek Sujayana membenarkan, pembunuhan yang terjadi di PT VDNI Morosi tersebut.
Korban diketahui merupakan seorang warga Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Sedangkan, pelaku merupakan warga Desa Toluwonua, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Reskrim Polres) Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, menjelaskan motif pembunuhan tersebut diduga karena sakit hati karena sering dimarahi oleh atasannya.
Berawal saat mobil yang dikemudikan pelaku mengalami kerusakan dan hendak diservis.
SD kemudian membawa mobil lain yang bukan dari unitnya tanpa koordinasi dengan pengawas dan kepala pengawas.
Tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam peraturan internal perusahaan. Dari situ, J sebagai kepala pengawas memanggil SD.
“Pelaku ditegur dan dimarahi oleh korban, setelah itu pelaku sempat meninggalkan area parkiran,” terang Jacub
Tak lama, SD ternyata kembali sambil membawa badik dan langsung menikam atasannya.
Korban langsung tersungkur dan bersimbah darah.
Setelah korban tewas di tempat, pelaku kemudian duduk di samping tubuh si korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Sementara kami sangkakan pasal 351 dan kami sangkakan juga pasal 338 tindak pidana pembunuhan,” jelas Jacub.
Barang bukti berupa badik sepanjang 12-15 centimeter (cm) yang digunakan pelaku untuk menikam korban telah disita aparat kepolisian.
Dokter forensik RS Bhayangkara Kendari Raja Al Fath menjelaskan, korban sudah meninggal saat dibawa ke rumah sakit.
"Korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat akibat luka tusuk senjata tajam pada kepala belakang. Kemudian di leher dan wajah," terang Raja.
Sumber: Kompas.TV