Terungkapnya Kasus Pencabulan di Bali Berawal Temuan Obat Pelancar Haid di Tas Korban
Hasil visum yang dilakukan ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Ratu Ayu Astri Desiani
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Nyoman A ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
Penetapan tersangka oleh Polres Buleleng ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya dikonfirmasi Selasa 25 Mei 2021 mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban, pihaknya telah menemukan cukup bukti, sehingga Nyoman A ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, kasus dugaan persetubuhan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Mulai kemarin (Senin,red) Nyoman A sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk menyesuaikan dengan keterangan para saksi.
Baca juga: Kompetisi Trading Saham Online Kembali Dibuka, Hadiahnya Naik 2 Kali Lipat
Dari hasil pemeriksaan ini nanti penyidik akan menentukan tindakan hukum apa yang akan diambil kepada terduga pelaku, apakah akan langsung dilakukan penahanan atau bagaimana," katanya.
Disinggung terkait hasil visum, Iptu Sumarjaya menyebut, ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.
Mengingat kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kerap terjadi di Buleleng, Iptu Sumarjaya pun mengimbau kepada seluruh orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya masing-masing.
Ponsel yang digunakan oleh anak agar senantiasa dicek.
Baca juga: Diamankan, Anak Anggota DPRD Bekasi yang Jadi Tersangka Pencabulan Beri Pengakuan
"Ponsel sangat mempegaruhi pola pikir dan tingkah laku anak.
Orangtua harus mendampingi, agar penggunaan ponsel lebih terarah dan terkontrol.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.