ABG di Aceh Setubuhi Adik Sepupu, Korban Masih Berusia 8 Tahun, Kini Pelaku Dituntut 90 Bulan Bui
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak perempuan berumur 8
Editor: Endra Kurniawan
Seharusnya, kata mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini, pelaku berkewajiban melindungi korban yang tak lain adalah adik sepupunya.
"Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban, sebut saja inisialnya KAK saat korban menginap di rumah tersangka SY, tepatnya pada Jumat, 27 September 2020," kata AKP Ryan, Sabtu (9/1/2021).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini menerangkan, awal kasus asusila itu terbongkar di saat korban memberitahukan neneknya yang pada saat itu korban hendak buang air kecil.
Kemaluan korban mengeluarkan darah dan bocah malang tersebut merasakan sakit, sehingga nenek berupaya menanyai kepada korban apa yang sudah terjadi.
Penuh dengan kesabaran, akhirnya sang nenek mendapatkan jawaban bahwa cucunya itu telah diperkosa oleh tersangka SY.
Dari penuturan bocah malang tersebut, perbuatan tak senonoh itu sudah berulang kali dilakukan SY.
Pada Kamis dini hari, 26 September 2020, tersangka SY dengan penuh nafsu menciumi korban.
Lalu, tindakan tersangka tersebut berlanjut pada 27 September 2020 saat korban KAK menginap di rumah tersangka SY.
Baca juga: Pria Ini Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Terungkap dari Obat Pelancar Haid
Pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk memperkosa bocah di bawah umur tersebut.
“Tersangka SY ditangkap personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK,” kata AKP Ryan.
Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari nenek korban ke Polresta Banda Aceh berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LPB/534/ XI/YAN.2.5/2020/SPKT Tanggal 29 November 2020.
“Dari serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi berkas, lalu dilakukan visum serta pendalaman, akhirnya tersangka SY diringkus pada Kamis (7/1/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan,” pungkas AKP Ryan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Abang Sepupu di Peukan Bada yang Rudapaksa Bocah Perempuan Dituntut 90 Bulan Penjara
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)