Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ABG di Aceh Setubuhi Adik Sepupu, Korban Masih Berusia 8 Tahun, Kini Pelaku Dituntut 90 Bulan Bui

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak perempuan berumur 8

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in ABG di Aceh Setubuhi Adik Sepupu, Korban Masih Berusia 8 Tahun, Kini Pelaku Dituntut 90 Bulan Bui
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi seorang anak perempuan berumur 8 tahun dirudapaksa abang sepupunya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak perempuan berumur 8 tahun bernama Mawar (bukan sebenarnya).

Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat korban, yakni abang sepupunya yang masih ABG berinisial SY (19).

Kini kasus yang membeli SY sudah memasuki persidangan pembacaan tuntutan.

Mahkamah Syariyah Jantho, Aceh Besar menggelar sidang lanjutan kasus rudapaksa terhadap bocah perempuan di bawah umur dengan terdakwa pada Selasa (25/5/2021).

Terdakwa melakukan aksi bejat terhadap adik sepupunya itu saat korban menginap di rumahnya pada akhir September 2020 lalu.

Baca juga: Ayah di Kudus Setubuhi lalu Bunuh Anak Kandung, Berdalih Sudah Sebulan Tak Dapat Jatah dari Istri

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI. M.H melalui Juru Bicaranya Tgk Murtadha LC yang dikonfirmasi menyatakan, Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan tujuh perkara Jinayat.

Berita Rekomendasi

Termasuk perkara Nomor 14/JN/2021/MS. Jth dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa SY.

Murtadha mengatakan, terdakwa SY dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan kurungan 90 bulan penjara.

“Perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh abang sepupu dituntut dengan 90 bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 47 Qanun 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” katanya.

Sebelumnya, Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh meringkus SY (19), pelaku pemerkosa bocah perempuan yang masih berumur 8 tahun pada Kamis (7/1/2021) pukul 22.00 WIB lalu.

Pelaku merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

SY tak lain dan tak bukan adalah abang sepupu korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan pelaku SY masih keluarga dekat korban.

Baca juga: Noda Sperma di Celana Jadi Kunci Terungkapnya Pembunuhan Gadis 16 Tahun, Pelaku Ayah Kandung Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas