Diduga Hina Gus Miftah di IG, Pemuda di Trenggalek Diciduk, Polisi Khawatir Pelaku Diamuk Massa
Seorang pemuda berinisial H (24) harus rela digelandang pihak kepolisian. Sebelumnya Polisi menjemput H karena diduga hina Gus Miftah.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial H (24) harus rela digelandang pihak kepolisian.
Sebelumnya anggota Polres Trenggalek menjemput pemuda ini di rumahnya lantaran diduga telah menghina pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah.
H membuat sebuah video di akun Instagram @mokooku berisi tentang Gus Miftah.
Warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur diamankan pihak kepolisian pada Selasa (25/5/2021).
H sempat membuat Instastory yang isinya diduga mengandung unsur ujaran kebencian kepada Gus Miftah.
Story itu diunggah sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama.
Baca juga: Armand Maulana Curhat ke Gus Miftah, Mulai dari Perjalanan Cinta hingga Sempat Dikira Meninggal
Video story itu kemudian viral.
Gus Miftah juga ikut mengunggah video itu di akun Instagramnya @gusmiftah, sekitar sejam kemudian.
Akun Gus Miftah juga kembali mengunggah video penangkapan H beberapa jam kemudian.
Setelah diamankan petugas Polsek Panggul, H dibawa ke Mapolres Trenggalek, sore hari.
Sehari sebelumnya, akun @mokooku juga berkomentar dengan nada ujaran kebencian pada postingan Gus Miftah.
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, penyidik masih mendalami alasan H menyampaikan ujaran kebencian ke Gus Miftah.
“Untuk sementara akan kami periksa apa tujuan yang bersangkutan melakukan penghinaan di Instagram,” ujar Doni kepada SURYAMALANG.COM.
Doni menyebut, penangkapan terhadap H juga sebagai bentuk pengamanan.
Baca juga: Gus Miftah Ikut Bersedih Dengar Aurel Hermansyah Keguguran, Beri Nasihat Pada Atta Halilintar
Pihaknya khawatir, H menjadi korban amukan akibat ujaran kebenciannya.
Kini, tersangka akan diperiksa di Mapolres Trenggalek dalam waktu 1 x 24 jam.
Statusnya terhadap kasus itu akan ditentukan kemudian.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Polda Jatim, sehingga untuk proses selanjutnya yang bersangkutan bisa diproses dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas ulahnya, polisi mengatakan, H bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Menghina Gus Miftah di Instagram, Pemuda Ditangkap, Polres Trenggalek Koordinasi dengan Polda Jatim
(SuryaMalang.com/Aflahul Abidin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.