Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pekerja Migran Indonesia asal Majalengka Dituduh Berzina, Membunuh Hingga Dihukum Mati

Nenah bersama rekannya yang merupakan warga negara Filipina dituduh membunuh sopir majikannya bernama Mutu Muhammad Rahmatullah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kronologi Pekerja Migran Indonesia asal Majalengka Dituduh Berzina, Membunuh Hingga Dihukum Mati
ynaija
Ilustrasi hukuman mati- Nenah Arsinah (38) pekerja migran Indonesia (PMI) asal Majalengka tidak saja terancam hukuman mati tapi juga dituduh berzina 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Nenah Arsinah (38) pekerja migran Indonesia (PMI) asal Majalengka Jawa Barat terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab.

Warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, itu dituduh membunuh sopir majikannya yang bernama Mutu Muhammad Rahmatullah.

Koordinator Pelindungan Kawasan Timur Tengah II Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Jimin Naryono, mengatakan, kronologis kasus itu bermula pada 2014.

Nenah bersama rekannya yang merupakan warga negara Filipina dituduh membunuh sopir majikannya bernama Mutu Muhammad Rahmatullah.

"Nenah juga dituduh berzinah dengan korban sehingga dituntut hukuman had zina," kata Jimin Naryono dalam keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Takut Ketahuan Membunuh, Pelaku Bawa Jasad Ridwan Keliling Pakai Mobil hingga Diinapkan di Mes

KJRI Dubai telah menunjuk Firma Hukum Al Suwaidi and Company Advocats and Legal Consultant untuk mendampingi Nenah dalam persidangan.

BERITA REKOMENDASI

Dalam sidang yang dilaksanakan pada 2017, anak laki-laki korban menuntut hukuman qisash dan tidak bersedia menerima diyat sehingga Nenah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman tembak mati.

KJRI Dubai pun mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami juga berupaya melakukan pendekatan persuasif kemanusiaan kepada keluarga korban," ujar Jimin Naryono.

Jimin menyampaikan, langkah tersebut ditempuh karena mempertimbangkan kasusnya telah bergulir sejak 2014 sehingga ada kemungkinan emosi dan duka yang dialami korban mulai mereda.

"Ada peluang melakukan pendekatan agar keluarga korban bersedia mencabut tuntutan hukuman mati dan mau menerima diyat," kata Jimin Naryono.

Baca juga: Biden dan Putin akan Adakan Pertemuan Puncak di Swiss pada 16 Juni 2021

Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula pada 2014 saat Nenah hendak memberi makan sopir majikannya di kamar.

Nenah dikagetkan dengan kondisi sopir majikannya yang sudah dalam keadaan meninggal.

Melihat kejadian itu, majikan Nenah malah menjerumuskan Nenah ke penjara dengan meminta Nenah menandatangani kertas yang bertuliskan Arab gundul.

Padahal, jika orang mengerti, itu kertas menyatakan bahwa yang menandatangani berarti mengaku telah membunuh.

Kondisi seperti itu, membuat Nenah langsung dibawa oleh pihak kepolisian dan dituntut hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Begini Kronologis Pekerja Migran Indonesia Dituduh Berzina dan Membunuh, Disuruh Tanda Tangan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas