Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda di Mojokerto Jambret HP Milik Polwan, Modus Buntuti Korban Sepulang dari Kantor

Seorang pemuda bernama Ahmad Sifa’ul harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menjambret HP milik seorang polwan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pemuda di Mojokerto Jambret HP Milik Polwan, Modus Buntuti Korban Sepulang dari Kantor
Surabaya.Tribunnews.com/Mohammad Romadoni
Tim Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil membekuk pelaku penjambretan yang korbannya adalah seorang Polisi Wanita (Polwan). 

Setelah kejadian, korban melaporkan kasus kejahatan penjambretan yang menimpanya ke Polresta Mojokerto.

"Korban sempat berupaya mengejar pelaku sampai di Jalan Hayam Wuruk Kota Mojokerto tepatnya di kantor wali kota lama namun gagal," jelasnya.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti satu handphone hasil kejahatan dan sepeda motor Honda CBR milik pelaku.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

"Pelaku jambret mengaku baru satu kali namun tetap kita dalami karena dugaan kemungkinan ada korban lain," ucap Hari.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Naik Honda CBR, Pemuda Mojokerto Rampas Handphone Polwan

(Surya.co.id/Mohammad Romadoni)

Berita Rekomendasi

Berita lainnya terkait kasus penjambretan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas