Terperdaya Slogan Ontime dan Amanah, 49 Warga PALI Tertipu Lelang Arisan, Totalnya Rp 1,5 Miliar
49 orang warga PALI jadi korban penipuan lelang arisan, kerugian keseluruhan ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PALI - Puluhan warga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diduga jadi korban penipuan dari lelangan arisan.
Total 49 korban ini mengalami kerugian yang ditaksir keseluruhannya mencapai Rp 1,5 miliar.
Hal ini diketahui usai seorang korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres PALI.
Seorang korban, LS warga Kecamatan Talang Ubi berkata gelagat tidak baik dari admin atau owner lelang arisan Inisial PP warga Talang Miring, Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi tidak aktif dihubungi saat waktunya ia hendak menarik uang arisan.
Baca juga: Fakta Arisan Online di Jambi dan Mojokerto, Ratusan Orang Jadi Korban, Uang Miliaran Rupiah Raib
Dijelaskan, ternyata bukan hanya dirinya yang menjadi korban.
Namun, ada sedikitnya 49 orang yang bernasib sama dengannya.
Bahkan, nilai kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga ada yang mencapai Rp 200 juta lebih.
Menurut LS, ia mulai merasa menjadi korban penipuan dari lelang arisan tersebut ketika admin tidak bisa dihubungi oleh korban lainnya yang sudah jatuh tempo bakal menarik lelangan arisan.
"Gelagat tidak baik mulai terasa, tanggal 19 Mei 2021, salah satu korban menghubungi pelaku (admin arisan) karena sudah waktunya menarik lelangan tersebut. Tetapi sosial media pelaku (WA, IG, FB, Line) dan nomor HP sudah tidak aktif lagi. Dan dari info salah satu keluarga pelaku bahwa pelaku sudah tidak ada di PALI alias telah kabur," ungkap Ls, Selasa (25/5/2021)
Baca juga: Pil Pahit 168 Korban Arisan Online Amanah Untung Real di Jambi, Uang Rp 3 Miliar Dibawa Kabur Admin
Hingga saat ini, para korban masih menunggu itikad baik dari admin untuk membayar penuh apa yang menjadi hak para korban.
"Para korban bisa terperdaya karena percaya dengan slogan sang admin yakni Ontime dan amanah. Selain itu, para korban juga telah diberi kwitansi bertandatangan di atas materai 10.000 oleh admin. Kemudian mendapat keuntungan dari lelang arisan tersebut," ujarnya.
Namun ternyata, lanjut dia, kwitansi yang dilegalkan oleh sebuah materai pun tidak membuat admin memiliki rasa tanggung jawab untuk menunaikan kewajibannya.
"Saya bersama puluhan korban lain, meminta agar admin untuk membayar hak kami secara penuh," jelasnya.
Baca juga: Sudah 2 Pekan Misteri Lubang di Kaca Toko Bangkalan Belum Terungkap, Benarkan Karena Penembakan ?
Sementara, korban lainnya yang namanya enggan disebutkan demi kenyamanannya di lingkungan keluarga Tr, berkata, bahwa sejauh ini memang ada itikad baik dari keluarga admin untuk membayar hak korban sebesar 50 persen dari nilai seharusnya korban terima.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.