Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Ingin Nikahi Pacar yang Disetubuhinya, Ini Respons Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum korban persetubuhan yang dilakukan oleh anak Anggota DPRD Kota Bekasi memberikan responsnya terkait niatan AT (21) menikahi PU (15).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Ingin Nikahi Pacar yang Disetubuhinya, Ini Respons Kuasa Hukum Korban
Yusuf Bachtiar/Tribun Jakarta
Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pencabulan gadis 15 tahun berinisial PU. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum korban persetubuhan yang dilakukan oleh anak Anggota DPRD Kota Bekasi memberikan responsnya terkait niatan AT (21) menikahi PU (15).

Tekda menilai, niatan tersangka untuk menikahi kliennya tidak tulus.

Tetapi, niat dari tersangka itu menurut dia, hanya sebatas udang di balik batu yang sama sekali tidak menguntungkan korban.

Tekda juga menegaskan, sampai saat ini rencana niat tersangka menikahi korban belum pernah disampaikan secara langsung ke dirinya maupun pihak keluarga korban.

"Kalau memang niatnya menikahi korban dengan tulus apa iya seperti itu, logikanya ada enggak sih orangtua yang mau anaknya digituin (jadi korban persetubuhan)," kata Tekda, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Pria di Aceh Setubuhi Bocah 10 Tahun, Modus Diiming-imingi Uang Rp 5.000, Dituntut 174 Bulan Bui

Menurut dia, jalan pernikahan sama sekali bukan solusi, penegakan hukum merupakan satu-satunya yang harus diupayakan agar korban mendapat keadilan.

"Sekarang, perbuatan tersangka dengan adanya permohonan maaf, terus diberikan maaf, sampai dia menikahi korban, apa iya menghapus pidananya?" Ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Coba tanyakan kuasa hukum tersangka. Dalam proses hukum apa ada yang seperti itu (menikahi korban), jadi hilang dalam hal tindak pidananya?" tegas dia.

Kejadian sebelumnya

Sebelumnya diberitakan, anak anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur berinisial AT (21) berniat ingin menikahkan korban PU (15).

Hal ini disampaikan kuasa hukum tersangka Bambang Sunaryo, dia mengatakan, tujuan pernikahan merupakan niat baik terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan, barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," kata Bambang, Minggu (23/5/2021).

Namun niat ini belum disampaikan langsung ke pihak keluarga korban, Bambang berharap, selaku kuasa hukum dapat bertemu langsung untuk berdiskusi.

Baca juga: Siswa SMA dan Pria Beristri Digerebek Warga saat Rudapaksa Siswi MTs di Rumah Kosong

"Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," terang dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas