Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Ingin Nikahi Pacar yang Disetubuhinya, Ini Respons Kuasa Hukum Korban
Kuasa hukum korban persetubuhan yang dilakukan oleh anak Anggota DPRD Kota Bekasi memberikan responsnya terkait niatan AT (21) menikahi PU (15).
Editor: Endra Kurniawan
Perbuatan persetubuhan dilakukan AT terhadap PU sudah terjadi berkali-kali, keduanya menjalin hubungan asmara selama sembilan bulan.
"Sudau berkali-kali kan hubungannya sudah sembilan bulan, menurut pengakuan korban mereka berpacaran," jelasnya.
Baca juga: KRONOLOGI Gadis 16 Tahun Dirudapaksa dan Dibunuh Ayah Kandungnya, Terungkap dari Noda Sperma
Untuk diketahui, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Selain dicabuli, korban diduga disekap di dalam kamar kos tersebut. PU diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Niat Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Menikahi Korban Persetubuhan Dinilai Tak Tulus
(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.