Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Jam Tangan Senilai Rp 85 Ribu, Kurir di Ciputat Ditodong Senjata Tajam

Pembeli jam tangan online, MDS (43) nekat menodong seorang kurir dengan menggunakan senjata tajam, Rabu (26/5/2021)lantaran mengira telah ditipu kurir

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Gara-gara Jam Tangan Senilai Rp 85 Ribu, Kurir di Ciputat Ditodong Senjata Tajam
Freepik
ILUSTRASI Pembeli jam tangan online, MDS (43) nekat menodong seorang kurir dengan menggunakan senjata tajam, Rabu (26/5/2021)lantaran mengira telah ditipu kurir 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pembeli jam tangan online, MDS (43) nekat menodong seorang kurir dengan menggunakan senjata tajam, Rabu (26/5/2021).

Penodongan tersebut dilakukan MDS lantaran mengira dirinya telah ditipu oleh seorang kurir pengiriman paket.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (27/5/2021), Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida, mengatakan kejadian ini bermula saat MDS membeli jam tangan yang diordernya dari Facebook seharga Rp 85 ribu secara online.

Setelah menunggu dua hari, datanglah si kurir membawa paket yang dinanti MDS.

Diceritakan Kompol Jun, si kurir mengantarkan paket tersebut di rumah MDS, yakni di di Parung Beunying, Jalan Musyawarah, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca juga: Pria yang Ancam Kurir COD Pakai Pedang Samurai Ditangkap Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

Baca juga: Kurir Paket Rugi Rp15 Juta, gara-gara Tak Sadar Tas untuk Angkut Barang Terbakar, Merambat ke Motor

MDS lantas melakukan transaksi dengan sistem pembayaran di tempat alias cash on delivery (COD) kepada kurir sebesar Rp 85 ribu.

Namun, setelah MDS membayar dan membuka paketnya, ternyata kardus paket itu kosong dan tidak ada jam tangan pesanan MDS.

Berita Rekomendasi

"Barang pesanan terlapor datang yang diantar oleh kurir (korban), dan terlapor membayar uang senilai Rp 85 ribu pada kurir."

"Setelah dibayar, terlapor membuka bungkusan paketan yang dipesannya dan dibuka bungkusannya kosong tidak sesuai dengan pesanan," ujar Jun.

MDS lantas menunjukan kotak pesanan yang kosong kepada si kurir.

"Ini kertas kosong," gertak MDS.

Baca juga: Kurir Sabu Indro Ditangkap Satres Narkoba Polres Kendal, Sabu 13 Gram Disita

Si kurir menanggapi, jika MDS ragu pada paket yang dipesannya, si kurir meminta MDS untuk tidak membayar paket tersebut.

"Tadi kan saya sudah bilang, kalau Bapak ragu, mending Bapak enggak usah bayar atau bapak tanya siapa dulu," terang si kurir.

Belum selesai si kurir menjelaskan, MDS kembali memotong pembicaraan sambil meminta uangnya kembali.

Bahkan, MDS juga mengancam si kurir akan dalam bahaya jika dirinya tidak mendapakan pengembalian uangnya.

"Situ enggak balikin duit saya, situ bahaya," kata MDS.

Tanpa menghiraukan penjelasan si kurir, MDS juga mengancam akan melaporkan kurir.

"Bahaya bagaimana?" sahut kurir

"Bahaya bagaimana, orang Anda penipuan, saya laporin. Saya enggak mau tahu ini kosong," kata MDS.

Baca juga: Bermodal Wajah Mirip Mantan Kapolri, Pria 52 Tahun Tipu Kepala Desa hingga Rp 4,7 Miliar

MDS yang saat itu merasa tertipu lantas mengambil senjata tajam di dalam rumahnya.

Akibat amarahnya yang tak terbendung, MDS lantas menodongkan senjata tajam (tajam) kepada si kurir.

Kurir yang takut melihat MDS membentangkan pedangnya, lantas mengembalikan uang Rp 85 ribu itu kepada MDS.

Karena merasa terancam, si kurir lantas merekam aksi yang telah dilakukan MDS terhadap dirinya.

Atas viralnya rekaman video tersebut, pihak kepolisian lantas mengamankan MDS.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida mengatakan MDS kini telah diamankan pihak kepolisian stempat.

Hingga kini, kasusnya dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi masih didalami pihak kepolisian .

"Benar kami sudah amankan terlapor pengancaman kurir online shop COD semalam, dan hingga saat ini kasusnya masih dalam lidik dan pemeriksaan saksi saksi", ujar Jun.

Pria yang tinggal di sebuah kontrakan di Tangsel itu lantas terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dirinya dijerat dengan pasal 368 (1) subsuder pasal 2 (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan modus mengancam dengan sebilah samurai atau senjata tajam.

Driver Ojol Kena Tipu Orderan Jam Tangan 

Seorang driver ojek online, Yusuf Bachtiar (22) tertipu orderan dari pelanggan pada Selasa (16/3/2021).

Yusuf kaget saat membuka kotak orderan berwarna hitam di kantor pengaduan ojek online Denpasar, Bali.

Kotak yang dibawanya itu ternyata hanya berisi bongkahan batu dan kain bekas, bukan jam tangan seperti yang disampaikan oleh orang yang memberinya orderan. 

Menurut informasi yang diberikan Yusuf melalui akun Instagramnya @yusufbachtiar17, Rabu (17/3/2021), ia sempat ragu untuk mengantarkan orderan tersebut.

"Awalnya, saya sudah ragu tidak mau mengambil (orderan) karena mencurigakan, tapi banyak temen yang nyuruh buat ambil aja karena ada alamat lengkapnya," ujar Yusuf.

Awalnya, Yusuf mendapatkan orderan melalui aplikasi ojek online untuk mengantarkan barang.

Dalam keterangan yang diberikan oleh pelanggan, barang tersebut berisi jam tangan seharga Rp 400 ribu.

Yusuf sebenarnya telah merasa curiga dan ragu untuk mengantar barang pesanan tersebut.

Tapi karena alamat lokasi tujuan yang diberikan lengkap, ia lantas berniat mengantarkannya.

Ia lantas membayar dulu pesanan tersebut, sebelum mendapatkan ganti dari si penerima barang.

"Karena saya udah terlalu positif sama pembelinya, makanya saya tetep bayarkan saja jam seharga Rp 400 ribu itu," ungkap Yusuf.

Naas, isi dalam kotak tersebut bukan jam tangan tetapi hanya berupa bongkahan batu dan dua kain bekas berwarna hitam.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Baca berita lain terkait Penipuan Belanja Online

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas