Pantaskah Anak Anggota DPRD Bekasi Pelaku Pemerkosaan Menikahi Korbannya? Ini Kata Psikolog
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai menikahkan korban pemerkosaan dengan pelaku adalah bentuk diversi.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
"Tapi ketentuan UU itu bisa dikesampingkan oleh polisi dengan kewenangan diversinya semata-mata demi terealisasinya tujuan paling luhur dalam penegakan hukum," ungkapnya.
Terlebih, Kapolri menyatakan komitmen ketujuhnya, yakni pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving.
"Tapi kalau memang itu perkosaan, baik dari sisi hukum maupun psikologis, patutlah diproses secara pidana," kata Reza.
Baca juga: Kasus Youtuber Indonesia yang Dituduh Eksploitasi Anak Masih Tahap Penyidikan Kejaksaan Saudi
Sementara, Reza menilai, ada kemungkinan kasus ini sudah berkembang menjadi eksploitasi terhadap anak.
Menurutnya, korban eksploitasi kemungkinan besar mengalami guncangan psikis.
Untuk itu, ia menilai korban layak mendapatkan ganti rugi dari pelaku berdasarkan putusan pengadilan.
"Korban eksploitasi butuh perlindungan khusus yang rinciannya ada dalam UU Perlindungan Anak."
"Plus, korban berhak atas restitusi atau ganti rugi langsung dari pelaku. Restitusi beda dengan denda. Denda masuk ke kas negara," jelas Reza.
Ia pun menilai, menikahkan pelaku dengan korban adalah bentuk pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana atau diversi.
"Menikah bisa dianggap sebagai bentuk diversi. Sementara menghukum (penjara dan denda) bersifat punitive. Pidana tulen."
Baca juga: Terjadi Lagi, Dua Anak Gugat Ibu Kandungnya, Mengaku Diancam Pembeli Saat Jual Beli Tanah
"Saya sebetulnya sulit membayangkan diversi dan punitive berjalan beriringan. Diversi lazimnya menggantikan kerja adversarial," ungkapnya.
Selain itu, Reza juga menilai, jika mereka dinikahkan, maka perlakuan pelaku untuk mengulangi perbuatannya bisa dimungkinkan akan terjadi lagi.
"Tentang kemungkinan residivisme, bisa saja terjadi lagi. Karena itulah dibutuhkan risk and assessment bagi terpidana sebelum dibebaskan. Risk and assessment ditujukan untuk menakar potensi residivisme pelaku," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Maliana)