Detik-detik 3 Perampok Bunuh Bu Guru SD di Toba Sumatera Utara, Korban Sempat Teriak Maling
Kasus pembunuhan terhadap Marta boru Butarbutar, seorang wanita yang berprofesi sebagai guru SD di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TOBA - Kasus pembunuhan terhadap Marta boru Butarbutar, seorang wanita yang berprofesi sebagai guru SD di Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatualunasi, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.
Pembunuhan yang terjadi, Senin (24/5/2021) dini hari di kediaman korban tersebut bermotif perampokan.
Korban dihabisi dua pria muda yang hendak mencuri.
Sementara satu tersangka lagi berperan memantau situasi di sekitar rumah korban.
Adapun identitas ketiga tersangka Junanda Hasibuan atau JH (DPO), Yosef Rikki Tambunan (YRT), dan DN.
Terkait kasus ini, Kapolres Toba menuturkan secara detail detik-detik tiga sekawan melakukan pembunuhan terhadap korban Marta boru Butarbutar.
"Setibanya di Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatualunasi, Kabupaten Toba, pada Senin (24/5/2021) pukul 01.30 WIB, tersangka memarkirkan sepeda motor di jarak sekitar 500 meter, dan dipastikan tidak terlihat oleh warga yang melintas," ujar Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya saat konferensi pers, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Pembunuh Guru di Toba Dihadirkan Polisi saat Konferensi Pers, Hanya Menunduk dan Menjawab Singkat
"Kemudian tersangka JH (yang masih DPO) memandu jalan menuju rumah korban melalui pematang sawah," lanjutnya.
Setelah tiba di belakang rumah korban, para tersangka mengatur posisi.
"Tersangka DN berada di sudut belakang rumah memantau kondisi antara belakang rumah korban dan samping kanan rumah korban. Sedangkan untuk tersangka YPT memantau di sisi rumah korban. Untuk JH lah yang langsung menuju jendela dan langsung mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya yang dibalut dengan menggunakan kain putih," sambungnya.
Lalu, tersangka JH masuk ke dalam rumah.
Saat itu kondisi rumah korba gelap gulita.
Lampu kamar dan ruang tamu dalam kondisi mati.
Baca juga: Detik-detik Guru SD di Toba Dibunuh Tiga Perampok, Seorang Pelaku Masih Berusia 16 Tahun
Sebelum JH mencari benda apa yang dicuri, tiba-tiba korban menyalakan lampu ruang tamu dan berteriak.
"Korban teriak 'maling' saat tersangka JH terlihat. Pisau yang ada di tangan tersangka JH langsung ditusukkan di tubuh korban," katanya.
Korban Marta boru Butarbutar akhirnya terjatuh.
Baca juga: Kronologi Bu Guru SD Dibunuh Tiga Perampok di Toba Sumatera Utara, Pelaku Merupakan Residivis
Korban pun sempat melakukan perlawanan.
"Lalu, tersangka JH memanggil temannya tersangka YRT. Tersangka YRT langsung masuk melalui jendela yang mereka buka. Kemudian, mendapati korban sudah bersimbah darah dan melakukan perlawanan. Akibat dari teriakan korban, YPT langsung menutup paksa mulut korban dengan kain putih," lanjutnya.
Bukan hanya itu, tersangka Rikki Tambunan juga menekan kuat leher korban.
Setelahnya, tersangka JH kembali menusuk korban hingga korban benar-benar tidak berdaya.
"Setelah tidak berdaya, dan benar-benar tidak ada pergerakan, tersangka YPT membuka pintu rumah korban dan langsung melarikan diri, tanpa membawa benda yang mulanya ingin mereka curi," ujarnya.
Otak Pembunuhan
Sementara itu, polisi menyebutkan tersangka Junanda Hasibuan merupakan otak pembunuhan Marta boru Butarbutar.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya menuturkan bahwa pembunuhan sadis terhadap Marta berawal dari niat tersangka Junanda Hasibuan yang saat ini masih buron.
Junanda Hasibuan dan Yosef Rikki Tambunan merencanakan melakukan pencurian di rumah korban.
"Pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka JH dan YPT sudah berada di dalam sebuah warnet di Kota Porsea dan berniat untuk melakukan pencurian," ujar AKBP Akala pada Jumat (28/5/2021).
Setelah 2,5 jam berembuk, tepatnya pada pukul 16.30 WIB, kedua tersangka tersebut mempersiapkan siasat dan alat yang digunakan untuk mencuri.
Baca juga: Bu Guru SD di Toba Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Ada Jejak Kaki di Lokasi Kejadian
"Pada pukul 16.30 WIB, JH dan YPT mencari dan mempersiapkan benda yang akan digunakan untuk melakukan pencurian berupa sebuah obeng dan sebuah kunci baut. Setelahnya, benda ini berada dalam penguasaan JH," sambungnya.
Pada malam hari, ketiga tersangka yakni Junanda Hasibuan, Yosef Rikki Tambunan, dan DN berkumpul di sebuah warnet dan bersiap melakukan pencurian di rumah korban.
Pada saat itu, JH mengatakan kepada YPT agar mereka mencuri di kampung JH di Desa Lumban Lobu.
"Alasan mereka adalah di sana ada seorang guru perempuan dan hanya tinggal sendirian. Mereka memastikan bahwa di rumah tersebut ada laptop, uang dan HP serta benda-benda berharga lainnya yang bisa dicuri," terangnya.
Berselang beberapa menit, tersangka DN tiba setelah diajak melalui chat.
Ketiganya kemudian berkumpul di dalam warnet yang ada di Kota Porsea.
"Pada pukul 23.00 WIB, warnet tutup sehingga mereka pindah ke warnet yang lain yang berada di Kota Porsea juga. Dan sekitar pukul 23.30 WIB, mereka meminjam sepeda motor untuk berangkat ke lokasi pencurian, rumah korban," tuturnya.
"Pada Senin (24/5/2021), sekira pukul 01.00 WIB, mereka berangkat setelah mendapatkan sepeda motor. Tersangka YPT yang membawa sepeda motor, lalu tersangka JH membawa sebuah obeng dan kunci dalam kantong," katanya.
Barang Bukti
Dalam konpers tersebut, Kapolres Toba juga membeberkan barang bukti yang didapatkan polisi dari kedua tersangka.
"Adapun barang bukti yang kita sita dari tersangka adalah sehelai celana dalam terdapat bercak darah, sehelai baju lengan pendek terdapat bercak darah," ujar AKBP Akala.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menemukannya sepotong celana dengan bercak darah, sepasang sandal dengan bercak darah, sehelai kain putih dengan bercak darah, sebuah jaket hitam, bungkus rokok, dan satu unit sepeda motor.
"Sepeda motor yang kita tangkap ini tanpa nomor polisi," ujarnya.
Ia juga melanjutkan keterangan seputar hukuman yang akan dibebankan kepada para tersangka.
Hal ini, ia sampaikan sesuai pasal yang disangkakan.
"Tindak pidana 'kejahatan terhadap jiwa orang' sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 subs pasal 338 KUHP lebih subsider 170 ayat 1 ke -3 atau pasal 365 ayat 4 jo 53 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak-anak," katanya.
Berdasarkan hasil visum dan autopsi, ada 24 luka tusukan yang dialami korban.
Menurut Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, ke-24 luka tikam itu berada di areal kepala hingga tubuh.
Adapun rinciannya 5 luka tusuk di bagian perut, 2 di bagian payudara, 1 di bagian ketiak, 1 lengan kiri, 1 di persendian lengan bahu, 1 di bagian sayap punggung.
Kemudian, 2 luka tikam pada lengan kiri luar, 1 pada pergelangan tangan kiri, 1 punggung kiri, 1 punggung tengah, 1 punggung tengah bawah, 1 bagian leher belakang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.