Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo Keluarkan SE Berisi Petunjuk Teknis Kegiatan Masyarakat
Kegiatan olahraga harus izin ke Disdikpora, kegiatan pariwisata ke Dinas Pariwisata, kegiatan budaya ke Dinas Kebudayaan setempat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai petunjuk teknis kegiatan masyarakat menyusul adanya penilaian rapor merah terhadap pemerintah provinsi DI Yogykarta (DIY) terkait dengan penanganan Covid-19.
Serta untuk lebih menyempurnakan penanganan Covid-19 di kabupaten setempat.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo, Fajar Gegana mengatakan melalui SE itu, masyarakat sebelum mengadakan kegiatan mereka harus mendapatkan izin rekomendasi dari kepolisian dan gugus tugas Covid-19 sesuai dengan tingkatannya ditambah rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Misalnya kegiatan olahraga harus izin ke Disdikpora, kegiatan pariwisata ke Dinas Pariwisata, kegiatan budaya ke Dinas Kebudayaan setempat.
Baca juga: Aksi Pencurian 3 Ekor Ayam di Kulon Progo Ini Terekam CCTV, Tak Disangka Sosok Pelakunya
"Untuk kegiatan keagamaan mereka bisa meminta izin rekomendasi ke Kemenag sesuai dengan tingkatannya. Kalau sifatnya lokal di kapanewon ada di KUA serta kabupaten bisa di Kemenag sendiri," jelasnya saat dihubungi, Jumat (28/5/2021).
Sehingga masyarakat tidak sembarang mengadakan kegiatan.
Bahkan kegiatan yang digelar tanpa disertai surat-surat rekomendasi itu bisa dibubarkan oleh gugus tugas.
Dengan regulasi melalui SE sebagai petunjuk teknis kegiatan masyarakat tersebut, pihaknya memberi ruang namun tetap pada batasan sesuai standar penanganan Covid-19.
Bupati Kulon Progo, Sutedjo menambahkan dengan adanya penilaian rapor merah terhadap penanganan Covid-19 itu tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi kita untuk lebih meningkatkan kinerja.
Baca juga: Dimintai Rp 380 Juta, Wanita di Kulon Progo Jadi Korban Penipuan Bermodus Penerimaan Taruna Akpol
Terutama mengajak dan mengingatkan masyarakat agar serius menaati protokol kesehatan (prokes).
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan teguran kepada dua kabupaten yang mengalami peningkatan COVID-19.
Dua kabupaten tersebut adalah Kabupaten Bantul dan Sleman.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan Kabupaten Bantul menerima teguran dari DIY belum lama ini.
Menurut dia, teguran tersebut merupakan motivasi bagi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul agar semakin baik dalam memutus rantai penularan COVID-19.
"Kami satu kali dapat teguran, akhir bulan suci Ramadan kemarin.
Kita diingatkan, peringatan itu menjadi motivasi agar Satgas COVID-19 Bantul merapatkan barisan," katanya, Jumat (28/05/2021).
Setelah mendapat teguran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul menggelar rapat koordinasi dengan panewu.
Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 meminta panewu untuk memberdayakan posko di wilayahnya. Termasuk melibatkan satgas tingkat padukuhan.
Panewu didorong melakukan koordinasi, yang melibatkan lurah, pamong, FPRB, dan linmas. Menurut dia kunci penanganan COVID-19 adalah penerapan prokes di wilayah.
Helmi menyebut peran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sangat penting. Sebab dengan menerapkan protokol kesehatan dapat mencegah penularan COVID-19.
"Kami belum pernah melakukan penelitian terkait apakah masyarakat saat ini cenderung abai. Tetapi kalau kecenderungan seolah normal, kami melihatnya begitu. Kalau melihat dijalan-jalan, ada yang masih tidak pakai masker. Ada yang sudah pakai masker tetapi tetap berkerumun," terangnya.
Ia mengakui memang ada penularan masif di Kabupaten Bantul.
Ada dua kelompok penularan, yaitu pelaku perjalanan dan keluarga. Selain protokol kesehatan, perlu juga meningkatkan imunitas.
"Karena ada yang satu keluarga misalnya empat orang, hanya satu saja yang terpapar lainnya tidak. Berarti kan ada yang imunitas menurun.
Tetapi ada juga yang karena punya penyakit, sehingga mudah terpapar," sambungnya.
Meski pandemi sudah berlangsung satu tahun, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi.
Masyarakat harus terus diingatkan, agar kesadaran untuk taat protokol kesehatan meningkat.
"Terus terang gugus tugas dan gakkum sudah melakukan upaya semaksimal mungkin. Tetapi kalau masyarakat abai prokes, tentu itu kurang berarti.
Jadi kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," tambahnya. (Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani/Sri Cahyani Putri)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul DI Yogyakarta Dapat Rapor Merah Penanganan Covid-19, Gugus Tugas Kulon Progo Keluarkan Surat Edaran