Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Lurah di Tanjungpinang Diduga Lecehkan Gadis 13 Tahun, Pelaku Serahkan Diri ke Kantor Polisi

Dugaan kasus pelecehan anak dibawah umur terjadi di Kota Tanjungpinang, Riau. iketahui yang menjadi korbannya adalah remaja putri berusia 13 tahun.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Oknum Lurah di Tanjungpinang Diduga Lecehkan Gadis 13 Tahun, Pelaku Serahkan Diri ke Kantor Polisi
Tribunbatam.id/istimewa
Pelaku pelecehan anak di bawah umur saat berada di kantor polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus pelecehan anak dibawah umur terjadi di Kota Tanjungpinang, Riau.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja putri yang masih berusia 13 tahun.

Sedangkan pelakunya berjumlah 3 orang, satu diantaranya oknum lurah di Kota Tanjungpinang.

Oknum Lurah yang belum diketahui identitasnya itu datang menyerahkan diri ke polisi.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando saat ditanyai awak media.

Baca juga: Subuh-subuh ke Kantor Polisi sambil Jalan Sempoyangan Lalu Pingsan, ABG 19 Tahun: Saya Dirudapaksa

"Sementara oknumnya sudah kita tahan, dan dalam proses pemeriksaan," ujarnya, Jumat (28/5/2021) sore.

Ia mengatakan, oknum tersebut datang sendiri menyerahkan diri.

Berita Rekomendasi

"Ya datang sendiri, menyerahkan diri. Besok kita ekspose ya," ucapnya sembari masuk ke dalam kendaraan dinasnya.

Sebelumnya diberitakan, dari tiga pelaku pelecehan yang dilaporkan ibu korban, seorang di antaranya, RZI (31) diamankan polisi Kamis (27/5/2021) lalu, dan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Pelaku ditangkap polisi atas laporan orang tua korban, anaknya telah dicabuli oleh pelaku.

Baca juga: Juru Parkir Nodai Gadis di Kamar Mandi Lapangan Futsal, Pelaku Ancam Santet Korban Jika Tak Nurut

Foto Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando beberapa waktu lalu
Foto Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando beberapa waktu lalu (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sehari setelah laporan dibuat, pelaku diringkus di kediamannya, Kamis sore.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni pura-pura mengantar korban ke rumah temannya.

"Pengakuan pelaku, saat itu pelaku menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari. Namun setelah di perjalanan, tersangka malah membawa ke rumahnya," ucapnya.

Saat di rumah itu, perbuatan tercela itu dilakukan pelaku kepada korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas