Pria di Sampang Setubuhi Remaja 16 Tahun Berulang Kali, Berawal Korban Numpang WiFi di Rumah Pelaku
Kasus rudapaksa di bawah umur terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja bernama Bunga(16)
Editor: Endra Kurniawan
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Sampang dirudapaksa sebanyak 5 kali oleh seorang pria.
Iptu Sunarno menambahkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bunga sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
Alhasil, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pria 32 Tahun Nodai Anak di Bawah Umur, Dilakukan 5 Kali di Kamar, Pelaku Diringkus saat Bersantai
(TribunMadura.com/Hanggara Pratama)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.
BERITA TERKAIT