Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Remaja Nodai Gadis 18 Tahun, Modus Diajak Jalan-jalan tapi Malah Dibawa ke Rumah Pelaku

Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 4 Remaja Nodai Gadis 18 Tahun, Modus Diajak Jalan-jalan tapi Malah Dibawa ke Rumah Pelaku
(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa)
Pakaian yang digunakan oleh korban sebagai barang bukti. 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana panjang milik korban, satu helai baju kemeja warna hijau milik korban, sepasang dalaman milik korban, satu baju miniset milik korban, satu buah kasur dan satu buah bantal milik pelaku.

Atas perbuatannya, kepada kedua pelaku yaitu H dan R terancam dengan pasal 285 KUHP yaitu tentang persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Sedangkan kepada pelaku A dan M diancam dengan pasal 286 KUHP yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Empat Anak Bawah Umur Perkosa Seorang Gadis di Ketapang

(TribunPontianak.co.id/Nur Imam Satria)

Berita lainnya terkait kasus rudapaksa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas