4 Remaja Nodai Gadis 18 Tahun, Modus Diajak Jalan-jalan tapi Malah Dibawa ke Rumah Pelaku
Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Editor: Endra Kurniawan
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana panjang milik korban, satu helai baju kemeja warna hijau milik korban, sepasang dalaman milik korban, satu baju miniset milik korban, satu buah kasur dan satu buah bantal milik pelaku.
Atas perbuatannya, kepada kedua pelaku yaitu H dan R terancam dengan pasal 285 KUHP yaitu tentang persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Sedangkan kepada pelaku A dan M diancam dengan pasal 286 KUHP yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Empat Anak Bawah Umur Perkosa Seorang Gadis di Ketapang
(TribunPontianak.co.id/Nur Imam Satria)
Berita lainnya terkait kasus rudapaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.