Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilarang Ambil Air di Sumur, Nenek 63 Tahun Gigit Tangan Tetangga, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus penganiayaan terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang nenek berusai 63 tahun, R.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Dilarang Ambil Air di Sumur, Nenek 63 Tahun Gigit Tangan Tetangga, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Dok. Polsek Cambai
Nenek gigit tangan tetangga di Prabumulih. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang nenek berusai 63 tahun, R.

Ia tinggal di Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Sedangkan korbannya merupakan tetangga pelaku, S (55), tercatat merupakan warga Dusun IV Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim.

R harus rela berurusan dengan kepolisian lantaran menggigit tangan S.

Baca juga: Wanita 65 Tahun Kritis Dianiaya Anak Angkat di Deli Serdang, Ini Kronologi Kejadiannya

Akibatnya korban mengalami luka robek selebar 10 cm dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa tersebut terjadi di depan rumah pelaku di Perumnas Griya Medang RT 01 RW 09, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada Senin (24/5/2021) sekitar pukul 09.00.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, peristiwa tersebut terjadi bermula ketika pelaku hendak mengambil air di sumur milik S.

Melihat itu, S kemudian mengatakan kepada pelaku agar jangan mengambil air di sumur miliknya dikarenakan air di dalam sudah sedikit.

Mendengar perkataan korban yang melarang mengambil air tersebut, pelaku tidak senang hingga terjadi ribut mulut antara pelaku dan korban.

Kesal dengan korban, pelaku lalu menarik tangan kanan korban dan langsung menggigitnya hingga mengakibatkan tangan korban mengalami luka menganga selebar lebih kurang 10 cm.

Baca juga: Gara-gara Utang, Kakak Adik Aniaya Seorang Kenalan hingga Tewas, Korban Diserang secara Membabi Buta

Tak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, S bersama keluarga lalu melapor ke Polsek Cambai Kota Prabumulih.

"Mendapat laporan itu kita langsung datangi lokasi kejadian, lakukan pemeriksaan dan mediasi namun kemudian pelaku terpaksa kita amankan di kediamannya," ungkap Kapolsek Cambai, IPTU Bratanata SE didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Nendri SH ketika dikonfirmasi pada Jumat (28/5/2021) malam.

Atas perbuatannya itu, R akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Peristiwa itu terjadi karena minta air di sumur korban dan tidak diperbolehkan, pelaku malah marah dan gigit tangan korban hingga robek," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nenek 63 Tahun di Prabumulih Gigit Tangan Tetangga Gegara Dilarang Ambil Air, Kini Berbuntut Panjang

(TribunSumsel.com/Edison)

Berita lainnya seputar Kota Prabumulih.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas