300 Vial Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV 547 di Kota Tarakan Belum Dipakai
Pasca mendistribusikan ke masing-masing wilayah, belum lama ini pihaknya kembali menerima jatah vaksin 20 vial namun dengan nomor batch yang berbeda.
Editor: Dewi Agustina
Lebih lanjut diungkapkan dr. Devi, jenis AstraZeneca memiliki banyak batch.
Vaksinasi di Kalangan Militer
Belum lama ini, Kodim 0907 Tarakan juga melakukan vaksinasi menggunakan AstraZeneca terhadap purnawirawan, istri purnawirawan dan warakawuri.
Prosesnya AstraZeneca didistribusikan atau dialokasikan langsung dari unsur pimpinan TNI dan bukan melalui alokasi vaksin dari Dinkes Kota Tarakan.
"Alokasinya dari pusat. Tapi yang sudah disalurkan ke Kodim 0907 Tarakan itu aman. Saya tidak hapal batch-nya. Karena sebelumnya Polri juga sudah gunakan itu dan aman," beber dr. Devi.
Ia melanjutkan, AstraZeneca bukan baru pertama kali diberikan ke aparat TNI seperti Kodim 0907 Tarakan.
"Kemarin itu sudah pernah diberikan untuk siswa polisi," ujarnya.
Ia melanjutkan, sebenarnya AstraZeneca lebih bagus diberikan kepada usia di atas 30 tahun. Karena berdasarkan rekomendasi IDI dari hasil penelitian sebelumnya. Itu berdasarkan penelitian perti itu.
Sampai saat ini pun penggunaan batch vaksin AstraZeneca untul Kodim 0907 Tarakan tak ada laporan KIPI.
"Gak ada, aman sejauh ini," kata dia.
Adapun jumlah dosis yang dijatahkan untuk Kota Tarakan ada sekitar 300 vial atau sekitar 3.000 dosis vaksin AstraZeneca. Vaksin ini disimpan di gudang farmasi Dinkes Kota Tarakan.
"Pemberitahuan sementara, kita masih menunggu hasil autopsi. Disimpan dulu. Karena KIPI itu belum jelas. Nanti kalau hasil autopsi sudah keluar dan ternyata bagus atau aman aja, baru bisa dipakai," jelasnya.
Untuk vaksinasi selanjutnya lanjut dr. Devi, minimal memiliki jangka waktu sebulan.
Begitu juga untuk vaksin Sinovac. Diberlakukan satu bulan minimal jangka panjang jeda vaksinasi lanjutan dosis kedua.
Dan maksimal dua bulan setelah dosis pertama, baru lanjut ke dosis kedua.
Setelah melalui penelitian lebih bagus setelah sebulan minimal jangkanya ada maksimal dua bulan.
"Jadi kalau sekarang satu bulan jangkanya. Gak dua minggu lagi. Ini arahan Menkes sejak April 2021," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul AstraZeneca Batch CTMAV 547 Belum Dipakai, Satgas Covid-19 Kaltara Menunggu Instruksi Pusat