Pria Suruh Orang Bunuh Suami Baru Mantan Istrinya, Pelaku Eksekusi Korban di Tempat Gelap
HA (40), warga Kecamatan Keritang, Indragiri Hilir (Inhil), Riau menjadi otak pembunuhan suami baru mantan istrinya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
kantipurnetwork.com
HA (40), warga Kecamatan Keritang, Indragiri Hilir (Inhil), Riau menjadi otak pembunuhan suami baru mantan istrinya. Pelaku menyuruh orang untuk mengeksekusi korban.
Berdasarkan keterangan pelaku P, Polsek Keritang akhirnya berhasil meringkus HA sebagai otak atau pun dalang penikaman tersebut.
Pada saat diinterogasi, Pelaku HA membenarkan dirinya telah menyuruh P untuk menikam Sarjik setelah merasa sakit hati terhadap korban Sarjik karena menikah dengan mantan istrinya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun,” pungkasnya.
Berita terkait kasus pembunuhan
(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Inhil Riau Ini Suruh Orang Bunuh Suami Baru Sang Mantan
Berita Rekomendasi