Pria di Kediri Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Takut Videonya saat Mandi Disebar Pelaku
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Diketahui yang menjadi korbannya remaja putri berumur 16 tahun.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja putri berumur 16 tahun, Melati (nama samaran).
Sedangkan pelakunya bernama Puji Prasetyo (30).
Warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri itu tega menodai Melati dengan mengancam akan menyebarkan video saat korban mandi.
Sebelumnya, Puji merekam korban saat mandi secara diam-diam.
Sedangkan aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Kunjang Kecamatan Ngancar, pada 24 April 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Setelah Pesta Sabu, Dua Pemuda Ini Rudapaksa Gadis 13 Tahun Berulang Kali
Kejadian bermula saat tersangka menghubungi korban untuk memintanya datang ke rumah kontrakannya.
Setibanya di rumah kontrakan tersangka, korban diminta untuk minum minuman keras.
Setelah korban minum, tersangka menarik Melati dan melakukan hubungan intim di atas kasur.
Mengetahui tubuhnya akan digerayangi, Melati berusaha menolak.
Namun tersangka mengancam akan menyebar video korban yang sedang mandi.
Sebelumnya, tersangka merekam korban yang mandi tanpa sepengetahuannya.
Karena diancam, korban tak bisa berbuat banyak untuk melawan tersangka.
Kejadian itu membuat korban mengalami trauma.
Korban melaporkan kejadian ini ke orangtua dan tantenya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri.
Baca juga: Ibu-ibu di Lumajang Menjerit Pergoki Putrinya Sedang Dirudapaksa Oleh Kakek-kakek Bawa Celurit
Kasat Reskrim Polres Kediri, Iptu Rizkika Atmadha membenarkan adanya laporan dari keluarga korban.
"Saya perintahkan anggota untuk lakukan proses penyelidikan," kata dia kepada SURYA (grup TribunJatim.com ), Sabtu (29/5/2021).
"Hasilnya kita amankan pelaku di rumah saudaranya di Dusun Pecuk Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto," ujarnya.
Saat ini, tersangka sedang dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Reskrim Polres Kediri.
"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Iptu Rizkika Atmadha.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Trauma Gadis ABG Tak Tahu Direkam saat Mandi, Video Terancam Disebar, Si Om Genit Minta Berhubungan
(TribunJatim.com/Ignatia)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.