Tersangka Curanmor Berantai Tewas di Tahanan Polres Gunungkidul, Polisi Bilang karena Sesak Napas
M dilaporkan mengalami sesak napas sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat. Petugas jaga tahanan pun langsung menghubungi bagian medis.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berantai di Gunungkidul berinisial M (51) dikabarkan meninggal dunia di sel tahanan polisi, Jumat (28/05/2021) lalu.
Tersangka M diketahui sedang ditahan di Mako Polres Gunungkidul.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menyampaikan M dilaporkan mengalami sesak napas sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat. Petugas jaga tahanan pun langsung menghubungi bagian medis.
"Oleh tim medis Polres, yang bersangkutan lantas dirujuk ke salah satu Rumah Sakit di Wonosari," jelasnya pada wartawan, Minggu (30/05/2021).
Menurut Suryanto, M yang merupakan warga asal Piyungan, Bantul itu sempat mendapatkan perawatan oleh dokter di sana.
Namun sekitar pukul 16.00 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Wanita 48 Tahun Ditemukan Tewas di Kuburan, Celana Melorot, Ada Luka di Bagian Kepala
Meski terdapat gejala sesak napas, ia menegaskan M meninggal dunia bukan karena COVID-19. Adapun pihak keluarga sudah dihubungi dan disebut sudah menerima kejadian tersebut.
"Jenazah diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan sebagaimana mestinya," kata Suryanto.
Baca juga: Siswi SMP Tewas Usai Akad Nikah, Keluarga Buka Suara, Meninggal karena Sakit, Bukan Bunuh Diri
M sendiri sempat dihadirkan dalam jumpa pers pada Kamis (27/05/2021) lalu. Ia hadir bersama S (51) rekannya dalam aksi curanmor berantai serta dua pelaku lain yang juga terlibat kasus curanmor namun beda kelompok.
M dan S diketahui melakukan aksi pencurian di 12 lokasi dalam wilayah Gunungkidul. Paling banyak berada di wilayah Kapanewon Purwosari dengan 3 kasus yang dilaporkan.
Kanit Reskrim Polsek Purwosari Iptu Mulyono memaparkan M berperan sebagai joki (pengantar) S sekaligus memantau suasana TKP. Sedangkan S bertindak sebagai pembuka kunci setang motor dengan kunci Y.
"Setelah berhasil membuka kunci, motor curian dibawa kabur lewat jalur tikus, menghindari polisi lalu lintas," jelasnya, Kamis lalu.
Mulyono mengatakan kedua tersangka merupakan residivis, bahkan disebut "senior" dalam kasus curanmor. Keduanya pun sudah pernah menjalani tahanan pada 2019 lalu selama 1 tahun 6 bulan.
M dan S berstatus sebagai tahanan Polsek Purwosari, namun dititipkan di tahanan Mako Polres Gunungkidul. Adapun keduanya dikenai Pasal 363 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.