Tersangka Curanmor Berantai Tewas di Tahanan Polres Gunungkidul, Polisi Bilang karena Sesak Napas
M dilaporkan mengalami sesak napas sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat. Petugas jaga tahanan pun langsung menghubungi bagian medis.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berantai di Gunungkidul berinisial M (51) dikabarkan meninggal dunia di sel tahanan polisi, Jumat (28/05/2021) lalu.
Tersangka M diketahui sedang ditahan di Mako Polres Gunungkidul.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menyampaikan M dilaporkan mengalami sesak napas sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat. Petugas jaga tahanan pun langsung menghubungi bagian medis.
"Oleh tim medis Polres, yang bersangkutan lantas dirujuk ke salah satu Rumah Sakit di Wonosari," jelasnya pada wartawan, Minggu (30/05/2021).
Menurut Suryanto, M yang merupakan warga asal Piyungan, Bantul itu sempat mendapatkan perawatan oleh dokter di sana.
Namun sekitar pukul 16.00 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Wanita 48 Tahun Ditemukan Tewas di Kuburan, Celana Melorot, Ada Luka di Bagian Kepala
Meski terdapat gejala sesak napas, ia menegaskan M meninggal dunia bukan karena COVID-19. Adapun pihak keluarga sudah dihubungi dan disebut sudah menerima kejadian tersebut.
"Jenazah diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan sebagaimana mestinya," kata Suryanto.
Baca juga: Siswi SMP Tewas Usai Akad Nikah, Keluarga Buka Suara, Meninggal karena Sakit, Bukan Bunuh Diri
M sendiri sempat dihadirkan dalam jumpa pers pada Kamis (27/05/2021) lalu. Ia hadir bersama S (51) rekannya dalam aksi curanmor berantai serta dua pelaku lain yang juga terlibat kasus curanmor namun beda kelompok.
M dan S diketahui melakukan aksi pencurian di 12 lokasi dalam wilayah Gunungkidul. Paling banyak berada di wilayah Kapanewon Purwosari dengan 3 kasus yang dilaporkan.
Kanit Reskrim Polsek Purwosari Iptu Mulyono memaparkan M berperan sebagai joki (pengantar) S sekaligus memantau suasana TKP. Sedangkan S bertindak sebagai pembuka kunci setang motor dengan kunci Y.
"Setelah berhasil membuka kunci, motor curian dibawa kabur lewat jalur tikus, menghindari polisi lalu lintas," jelasnya, Kamis lalu.
Mulyono mengatakan kedua tersangka merupakan residivis, bahkan disebut "senior" dalam kasus curanmor. Keduanya pun sudah pernah menjalani tahanan pada 2019 lalu selama 1 tahun 6 bulan.
M dan S berstatus sebagai tahanan Polsek Purwosari, namun dititipkan di tahanan Mako Polres Gunungkidul. Adapun keduanya dikenai Pasal 363 KUHP.
"Ancaman hukumannya pidana maksimal 7 tahun penjara," kata Mulyono.
Terlibat Baku Tembak dengan Polisi di Lampung, Pelaku Curanmor Tewas Diterjang Peluru Petugas
Berita lainnya, pelaku pencurian kendaraan bermotor terlibat baku tembak dengan tim Opsnal Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Rabu (28/4/2021) dini hari.
Kontak senjata tersebut berlangsung di Jalan Tirtayasa, Sukabumi sekira pukul 04.30 WIB.
Aksi baku tembak tak dapat terhindarkan, lantaran seorang dari 3 pelaku curanmor tersebut terlebih dahulu melepaskan tembakan ke arah petugas.
Upaya yang membahayakan petugas itu, dibalas dengan tindakkan tegas terukur.
Satu orang kawanan ini tersungkur, sementara dua rekannya berhasil meloloskan diri.
Baca juga: Nenek 70 Tahun di Bandar Lampung Tewas dalam Sumur, Diduga Terpeleset saat Ambil Air
Sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Lampung, namun nyawa pelaku curanmor ini tak berhasil diselamatkan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana membeberkan identitas pelaku curanmor yang berhasil dilumpuhkan tersebut.
Baca juga: Pria di Lampung Tengah Bunuh Istri Siri Karena Tak Direstui Kawin Lagi dan Ingin Kuasai Harta Korban
"Pelaku berinisial YS, warga marga sekampung, Lampung Timur," ujar Resky, saat ditemui di ruang forensik RS Bhayangkara Polda Lampung.
Amankan senjata api rakitan
Selain melumpuhkan seorang pelakunya, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan beserta satu selongsong peluru yang diletupkan pelaku.
"Satu pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif, yang membahayakan petugas di lapangan," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana.
Resky menyebut komplotan ini lebih dulu melepaskan tembakan.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita di Lampung Tengah, Korban Dipukul Pakai Balok Lalu Dibuang ke Sumur
Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya satu selongsong peluru.
"Berikut satu butir peluru aktif yang belum sempat dilepaskan pelaku," kata Resky.
Sayangnya, nyawa anggota komplotan curanmor berinisial YS tak dapat diselamatkan.
YS tewas saat diperjalanan menuju rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung.
"Jenazah pelaku segera dipulangkan ke pihak keluarga, setelah dilakukan otopsi oleh tim forensik," kata Resky.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Baku Tembak Curanmor vs Polisi, Satu Pucuk Senpi Rakitan Beserta Selongsong Peluru Diamankan dan TribunJogja.com dengan judul Seorang Tersangka Curanmor Berantai Meninggal di Tahanan Polres Gunungkidul