Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

25 Adegan Ungkap Pembunuhan Sadis Guru Marta, Otak Berumur 15 Tahun Masih BUron

Sedankan JH (15), yang disebut-sebut sebagai ota kejahatan masih dala pencarian polisi alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 25 Adegan Ungkap Pembunuhan Sadis Guru Marta, Otak Berumur 15 Tahun Masih BUron
istimewa
Sedankan JH (15), yang disebut-sebut sebagai ota kejahatan masih dala pencarian polisi alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

21. Hari Senin (24/5/2021), pukul 08.00 saksi JRB berjalan dari kilang padi melewati rumah korban dengan tujuan memberi makan bebek dan melihat pintu rumah korban terbuka, lampu hidup dan ada jejak darah di teras rumah.

22. Saksi JRB memberitahu ibunya , saksi RT dan kedua saksi melihat keruang tamu ada korban yg tergeletak berlumuran darah. Saksi RT memberitahu suaminya, saksi MB dan para saksi kembali bersama-sama melihat korban.

23. Saksi MB memberitahu kejadian tersebut kepada saksi pelapor TMB dan pelapor melaporkannya ke pihak kepolisian.

24. Pada hari Senin tanggal (24/5/2021), DN melihat saksi RMP dan ketiga tersangka berbincang-bincang, sambil menawarkan hp untuk dijual tapi tidak terjadi transaksi karena saksi RMP tidak memiliki uang.

25. Sekitar pukul 10.00 para tersangka berangkat ke salah satu warnet di Laguboti untuk menggadaikan sepeda motor kepada saksi KT sebesar 1 juta rupiah, kemudian para tersangka pergi ke Balige dan melarikan diri.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, rincian Luka 5 dibagian perut, 2 di bagian payudara, 1 dibagian ketiak, 1 dibagian lengan kiri, 1 di persendian lengan bahu, 1 di bagian sayap punggung, 2 pada bagian lengan kiri, 1 pada pergelangan tangan kiri, 1 punggung kiri, 1 punggung kanan, 1 bagian leher belakang.

Sebelumnya, Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jatah telah menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah melanggar sejumlah pasal.

BERITA TERKAIT

"Para tersangka dijerat pasal 339 KUHPidana subs 338 KUHPidana lebih subs 354 KUHPidana atau pasal 365 ayat (4) KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana Jo pasal 55,55 KUHPidana," ujar Kapolres Toba Akala Fikta Jaya.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Maurits Pardosi/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 25 Adegan Pembunuhan Guru SD Marta boru Butarbutar, Terungkap Peran Para Tersangka

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas