Gunakan Senpi untuk Intimidasi Bocah Pencuri Kotak Amal, Anggota Brimob Aceh Ini Diperiksa ke Propam
Anggota Brimob diperiksa lantaran diduga melakukan intimidasi terhadap seorang bocah yang mencuri kotak amal masjid dengan menggunakan senjata tajam
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Sementara si bocah (13) terlihat duduk dengan tangan diikat ke belakang.
Selain anggota Brimob, pelaku lain yang juga turut diperiksa yakni, Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Gampong Cempedak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Bachtiar Johan.
Bachtiar diperiksa polisi lantaran juga bersikap reaktif pada bocah yang kedapatan mencuri kotak amal tersebut.
Dirinya dikabarkan menjadi pelaku yang telah mengikat leher, dan dua tangan bocah tersebut dengan tali nilon.
Sebelumnya, kasus itu berawal saat pengurus Masjid Gampong Cempeudak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara mendapati aksi pencurian kotak amal yang ternyata dilakukan oleh seorang bocah berinisial F (13), pada Senin (24/5/2021).
Baca juga: Pasutri Muncikari Sekap ABG Cantik di Dalam Lemari, Mereka Punya Peran Masing-masing
Aksi pencurian tersebut terungkap dari rekaman CCTV masjid.
Lantas, pengurus masjid menjemput bocah tersebut ke rumahnya dan kemudian membawanya ke sebuah lokasi untuk menginterogasinya.
Kedua tangan bocah tersebut terlihat sudah terikat ke belakang dengan tali nilon berwarna biru.
Bachtiar dikabarkan juga menjerat leher bocah tersebut dengan seutas tali nilon warna kuning.
Kemudian menariknya agar anak itu berjalan mengikutinya.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye, AKP Ahmad Yani menyebutkan telah menjemput Bahtiar dan membawanya ke Mapolsek, Senin (24/5/2021).
Kasus tersebut lantas ditindaklanjuti pihak kepolisian.
"Kita tindak lanjuti dan memanggil orang yang melakukan hal itu seperti dalam video tersebut,” pungkas Kapolsek.
Kini, kasus pencurian kotak masjid tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak keluarga pelaku dengan pengurus Masjid.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.