Polisi Tangkap Duda Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis 19 Tahun di Aceh Utara
Kepolisian menangkap seorang pria berinisial ZA (32) karena melakukan tindak asusila terhadap gadis berusia 19 tahun di Aceh Utara.
Editor: Adi Suhendi
Dipegoki ayah korban
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, kejadian tersebut terungkap kala ayah korban berinisial JL (50), mencari putrinya yang juga belum pulang.
Mulanya JL mengira putrinya tersebut sudah pergi ke rumah temannya.
Kemudian ia berusaha mencarinya.
Tapi saat itu, ayah korban mendengar suara aneh tak jauh dari rumahnya.
Ketika mendatangi ke lokasi tersebut, JM menemukan ada seorang pria yang sudah merudapaksa anak gadisnya.
Melihat kedatangan JL, pria tersebut langsung kabur meninggalkan SR di lokasi.
Ayah korban lantas mencari pertolongan kepada warga lainnya karena melihat putrinya mengalami pendarahan.
Baca juga: Wanita Lansia di Aceh Patah Tulang Usai Jatuh karena Didorong Anak Kandungnya, Begini Ceritanya
“Tak lama kemudian, warga berdatangan ke lokasi dan kemudian gadis tersebut dibawa ke rumah sakit untuk divisum,” ujar seorang warga Aceh Utara kepada Serambinews.com.
Disebutkan dia , sebelum dibawa ke RS di Lhokseumawe, korban sudah dibawa ke bidan senior dan Puskesmas.
Tapi, pihak bidan maupun petugas medis di puskesmas menyarankan agar korban dibawa ke rumah sakit.
Sebab, SR harus mendapat penanganan yang serius dari petugas di rumah sakit yang ada di Lhokseumawe.
Lalu, warga mendatangi ke lokasi tempat diduga korban dirudapaksa.
Di tempat kejadian perkara (TKP), warga menemukan dua bungkusan obat bermerek.
Diduga pria tersebut meminum obat kuat terlebih dahulu sebelum merudapaksa korban hingga mengalami pendarahan hebat.
Kasus tersebut sempat menyita perhatian dan membuat heboh warga di kawasan itu.
Penulis: Jafaruddin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.