20 ASN Dinkes Banten Ramai-ramai Mundur, Ini Respon Ketua DPRD Andra Soni
Ketua DPRD Provinsi Banten menyayangkan terjadi aksi pengunduran diri saat penyidikan korupsi yang berada di lingkungan Dinkes.
Editor: Theresia Felisiani
Selain itu, DPRD juga akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan dinas-dinas terkait untuk mengklarifikasi persoalan ini.
Klarifikasi itu agar tidak menjadi permasalahan yang berlarut dan tidak produktif.
Dua pegawai inspektorat diperiksa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa dua pegawai Inspektorat Provinsi Banten pada Senin (31/5/2021).
Kedua pegawai Inspektorat Provinsi Banten itu dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker Covid-19 jenis KN95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2020, senilai Rp 3,3 miliar.
"Hari ini Inspektorat saja, terkait tentang hasil temuan mereka," ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan di ruang kerjanya di Kejati Banten, Kota Serang, Senin (31/5/2021).
Pemeriksaan kedua pegawai Inspektorat Provinsi Banten ini dilakukan untuk memastikan jumlah kerugian keuangan negara dari kasus ini.
Kedua saksi itu merupakan bagian dari tim pemeriksa dari Inspektorat Provinsi Banten yang melakukan pemeriksaan keuangan pengadaan barang masker tersebut.
Pemeriksaan kedua pegawai Inspektorat Provinsi Banten itu berlangsung sekitar tiga jam.
"Untuk sementara, hasil pemeriksaannya masih sama, sekitar Rp 1,680 miliar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kasus Dugaan Korupsi Masker di Dinkes Banten, 20 Pejabat Mundur, Apa Kata Ketua DPRD Andra Soni?,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.